Suara.com - Ekonom Rizal Ramli resmi mengajukan judicial review (JR) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/9/2020).
Ia memaparkan sejumlah alasan mengapa pihaknya menggugat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen itu ke MK.
Rizal menyebut, sejak peralihan sistem otoriter ke demokrasi sejak runtuhnya rezim Soeharto banyak aturan yang sifatnya kriminal.
"Awalnya bagus, tapi makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal," kata Rizal di Gedung MK, Jalan Merdeka, Jakarta Pusat.
Mantan Menko Maritim era presiden Joko Widodo ini memberikan contoh demokrasi kriminal.
Misalnya, ada seseorang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau presiden ia harus menyiapkan mahar politik guna mendapatkan dukungan partai memenuhi ambang batas pencalonan.
Kekinian ambang batas pencalonan presiden ditetapkan 20 persen.
"Kalau mau jadi bupati mesti nyewa partai, sewa partai itu antara Rp 30 sampai Rp 50 miliar. Ada yang mau jadi gubernur harus nyewa partai dari 100 miliar sampai 300 miliar. Presiden tarifnya lebih gila lagi," ungkapnya.
Menurut Rizal, akhirnya para calon ini menerima dana dari para cukong untuk maju dalam pertarungan politik. Akhirnya para calon ini ketika terpilih mempunyai hutang budi kepada para cukong dan mengabaikan rakyat.
Baca Juga: Rizal Ramli dan Refly Harun Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK
"Dia lupa cita-cita untuk berjuang untuk kepentingan nasional. Mereka malah ngabdi sama cukong-cukongnya. Ini lah yang saya sebut sebagai demokrasi kriminal. Ini yang membuat Indonesia enggak akan pernah menjadi negara hebat kuat adil dan makmur karena pemimpin-pemimpinnya pada dasarnya itu mengabdi sama yang lain," tandasnya.
Pengajuan judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden ini sudah diterima MK. Nantinya, pakar Hukum Tata Negara Refly Harun akan bertugas sebagai kuasa hukum Rizal Ramli perihal uji materi tersebut.
Berita Terkait
-
Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM