Suara.com - Ekonom Rizal Ramli resmi mengajukan judicial review (JR) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/9/2020).
Ia memaparkan sejumlah alasan mengapa pihaknya menggugat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen itu ke MK.
Rizal menyebut, sejak peralihan sistem otoriter ke demokrasi sejak runtuhnya rezim Soeharto banyak aturan yang sifatnya kriminal.
"Awalnya bagus, tapi makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal," kata Rizal di Gedung MK, Jalan Merdeka, Jakarta Pusat.
Mantan Menko Maritim era presiden Joko Widodo ini memberikan contoh demokrasi kriminal.
Misalnya, ada seseorang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau presiden ia harus menyiapkan mahar politik guna mendapatkan dukungan partai memenuhi ambang batas pencalonan.
Kekinian ambang batas pencalonan presiden ditetapkan 20 persen.
"Kalau mau jadi bupati mesti nyewa partai, sewa partai itu antara Rp 30 sampai Rp 50 miliar. Ada yang mau jadi gubernur harus nyewa partai dari 100 miliar sampai 300 miliar. Presiden tarifnya lebih gila lagi," ungkapnya.
Menurut Rizal, akhirnya para calon ini menerima dana dari para cukong untuk maju dalam pertarungan politik. Akhirnya para calon ini ketika terpilih mempunyai hutang budi kepada para cukong dan mengabaikan rakyat.
Baca Juga: Rizal Ramli dan Refly Harun Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK
"Dia lupa cita-cita untuk berjuang untuk kepentingan nasional. Mereka malah ngabdi sama cukong-cukongnya. Ini lah yang saya sebut sebagai demokrasi kriminal. Ini yang membuat Indonesia enggak akan pernah menjadi negara hebat kuat adil dan makmur karena pemimpin-pemimpinnya pada dasarnya itu mengabdi sama yang lain," tandasnya.
Pengajuan judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden ini sudah diterima MK. Nantinya, pakar Hukum Tata Negara Refly Harun akan bertugas sebagai kuasa hukum Rizal Ramli perihal uji materi tersebut.
Berita Terkait
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK
-
Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir
-
FUII: MK Jangan Takut Tekanan, Uji Materi UU TNI Tak Boleh Digiring Generalisasi Kasus Oknum
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!