ES mengatakan, awalnya ia datang untuk bertemu dengan suami korban, yang tidak lain adalah temannya. Namun saat itu suami korban sedang tidak berada di rumah karena pergi ke Jambi.
"Waktu saya ke rumah kata istri (korban)-nya sedang ke Jambi," ujar ES saat ditemui di Mapolres Tanjabbar, Senin (7/9/2020).
Saat itu, lanjut ES, korban yang berinisial IAP (19) hanya mengenakan handuk karena baru selesai mandi.
Melihat rumah dalam keadaan sepi, langsung muncul di pikiran ES untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Dia hanya pakai handuk. Saya tergoda melihat pahanya," ungkap ES.
Ditambahkan ES, saat korban masuk ke kamar, ia langsung mengikutinya. Sesampainya di kamar, ES langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Lebih lanjut, ES mengatakan korban sempat melawan dan memohon agar tidak diperkosa. ES sendiri mengaku sempat mengancam akan memukuli korban.
Seusai melakukan perbuatan bejatnya, ES langsung pergi meninggalkan korban. "Saya langsung pergi ke warung kopi."
Baca Juga: Usai Perkosa Adik Kandung di Kamar, Pelaku Langsung Kabur dari Rumah
Berita Terkait
-
Kelewatan! Bergaya Ngaku PNS, Henri Tipu Orang Tua Kekasih Puluhan Juta
-
Alkes di Ruang ICU Dirusak Keluarga Pasien, Dirut RSUD STS Lapor Polisi
-
Tipu Orang Tua Pacar, PNS Gadungan di Jambi Diciduk Polisi
-
Ngaku Kerja di Kantor Pajak, PNS Gadungan Tipu Ortu Pacar Puluhan Juta
-
Gugurkan Kandungan Hingga Berdarah-darah, Sepasang ABG Jambi Jadi Tersangka
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global