Suara.com - Koordinator Forum Silaturahmi Tenaga Ahli atau Forsata DPR, Billy Joseph meminta Sekretariat Jenderal DPR mengefektifkan penerapan bekerja dari rumah, work from home (WFH) bagi seluruh pegawai di gedung Parlemen untuk sementara di tengah pandemi Covid-19. Sebab WFH selama ini dinilai belum maksimal.
"Kami berharap Sekjen DPR dapat mengambil kebijakan menerapkan WFH secara ketat, baik kepada seluruh PNS Sekjen, Staf TA, SA, cleaning servis dan lain-lain," kata Billy kepada Suara.com, Senin (7/9/2020).
Selain kepada Sekjen DPR, harapan Forsata juga ditujukan kepada mitra masing-masing komisi. Ia berharap agar para mitra dapat membatasi untuk membawa staf mereka pada saat mengikuti rapat di DPR.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya kerumunan di satu ruang rapat, mengingat salah satu protokol kesehatan yang perlu dipatuhi adalah jaga jarak fisik.
"Juga mitra kerja kementerian yang hadir sebagian saja, yang penting-penting saja seperti Menteri dan unsur Dirjen. Tidak perlu jajaran staf dan ajudan di ruang rapat DPR yang menimbulkan kerumunan demi kebaikan bersama serta sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan DPR," ujarnya.
Sebelumnya diketahui ada tenaga ahli (TA) di Komisi VIII DPR yang positif Covid-19. Akibatnya ruangan Komisi VIII harus ditutup selama satu pekan untuk sterilisasi. Baru pada hari ini ruangan tersebut kembali dibuka.
Terkait adanya TA yang positif, Wakil Koordinator Forsata Misbah mengatakan mereka diminta untuk mengisolasikan diri sampai kondisi mereka pulih dan negatif dari Covid-19. Namun, Misbah juga belum memastikan ada berapa banyak jumlah TA atau staf yang terkonfirmasi positif Covid-19 sejauh ini, karena ia tidak memiliki data pastinya.
"Sepanjang pengetahuan saya, yang bersangkutan diminta melakukan isolasi, dengan tetap dalam pantauan bagian kesehatan DPR. Kalau yang perlu dirawat intensif ya dirawat intensif," ungkap Misbah.
Baca Juga: Pulang Merantau dari Jakarta, Pasutri ini Bawa Oleh-oleh COVID-19
Berita Terkait
-
Kasus CSR BIOJK: KPK Akui Telusuri Aliran Uang ke Anggota Komisi XI DPR Selain Satori dan Heri
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana