Suara.com - Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada sempat ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantaran kunjungannya yang menimbulkan kerumunan massa. Kekinian ia dikabarkan terinfeksi virus Corona (Covid-19).
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, teguran yang disampaikan itu ternyata memetik pelajaran berarti.
Setelah bertemu dengan massa yang menyambutnya di Kabupaten Muna Barat, Laode malah tertular virus corona.
Informasi tersebut diperkuat dengan hasil PCR Laode yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil yang menyatakan Laode positif Covid-19 tersebut dikeluarkan pada 4 September 2020.
"Perilaku kurang baik pasangan calon (paslon), yang berakibat kurang baik bagi dirinya sendiri dan orang lain," kata Akmal kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Kejadian yang dialami Laode diharapkan bisa menjadi hikmah bagi paslon lainnya.
Apalagi pihak penyelenggara pemilu sudah memperingatkan kepada seluruh calon kepala daerah untuk tidak mengumpulkan massa selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 berlangsung.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM. Rusman Emba lantaran mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 saat mendatangi Kabupaten Muna Barat.
Teguran itu dilayangkan melalui Surat Nomor 337/4137/OTDA tentang surat teguran yang diteken atas nama Mendagri, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik. Surat itu dibuat tertanggal 14 Agustus 2020.
Baca Juga: Langgar Protokol Covid-19, Mendagri Semprot Bupati Muna dan Mubar
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan kronologinya itu saat Laode yang juga menjadi bakal calon kepala daerah mengunjungi Kabupaten Muna Barat dan disambut ribuan masyarakat.
Sedangkan LM. Rusman Emba selaku Bupati Muna melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha hingga Tupu Jati sambil diiringi konvoi kendaraan dengan bendera partai politik pada 13 Agustus 2020.
"Sehingga dinilai kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19," kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2020).
Padahal, ada aturan yang sedianya dipatuhi oleh dua kepala daerah tersebut sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan kalau "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan".
Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditegaskan bahwa "Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum".
Berita Terkait
-
Al Fatihah, 5.237 Orang Positif Corona Dimakamkan di Jakarta
-
Sohibul: Terimakasih, Akhirnya Paradigma Pak Jokowi Berubah
-
Menteri Edhy Prabowo Terpapar Covid-19 Sepulang Kunjungan Kerja
-
Honda Odyssey Kini Buka Pintunya Cuma Perlu Lambaian Tangan
-
Kerahkan Aparat Agar Taat Protokol, Jokowi: Ini Demi Keselamatan Masyarakat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?