Suara.com - Dalam rangka merespon dan mencegah penularan Covid-19, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). Sistem kerja baru itu dibagi berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten atau kota. Berikut merupakan rincian aturan baru sistem kerja PNS di era new normal.
Jumlah Pegawai di Kantor Dibatasi
Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk setiap hari ke instansi dibatasi. Pembatasan disesuaikan dengan zona kategori.
Disebutkan dalam surat edaran bahwa jumlah pegawai yang dapat melaksanakan di kantor (work from office/WFO) di zona berkategori tidak beresiko Covid-19 ialah 100 persen. Sementara untuk instansi pemerintah yang berada di lingkungan wilayah beresiko rendah diatur bahwa jumlah PNS yang dapat melaksanakan WFO maksimal 75 persen. Sisanya harus tetap masuk kerja seperti biasa.
Kategori berikutnya ialah pegawai yang bekerja di wilayah berkategori risiko sedang. Jumlah PNS yang diwajibkan masuk kantor paling banyak 50 persen.
Terakhir adalah kantor instansi pemerintah yang berada di wilayah beresiko tinggi. Jumlah pegawai yang diwajibkan masuk sebanyak 25 persen.
Pengaturan ini diberlakukan agar kantor tidak kosong dan pelayanan di tempat dapat dilakukan. Sementara pegawai lain yang sedang tidak mendapat jadwal piket kantor harus melaksanakan tugasnya dari rumah.
Kerja Shift
Aturan baru sistem kerja PNS di era new normal yang berikutnya berkaitan dengan jadwal kerja.
Baca Juga: Tambah 1.015 Pasien Hari Ini, Total Positif Corona di DKI Jadi 48.811 Orang
Berkaitan erat dengan aturan yang disebutkan sebelumnya, dalam surat edaran disebutkan jam masuk kantor pun dijadwalkan. Jumlah pegawai yang bekerja diatur per shift. Sedangkan jam kerja per shift juga diatur berdasarkan proporsional tertentu sesuai dengan kebutuhan dan mendekati perbandingan 50:50.
Pegawai negeri sipil akan masuk dengan jadwal shift sebagai berikut:
- Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30.
- Shift kedua, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30
Pengaturan jadwal dan jam kerja ini bertujuan agar optimalisasi penerapan bekerja di rumah bisa berjalan lancar untuk mencegah penyebaran covid-19. Di samping itu dapat dimanfaatkan pula untuk meningkatkan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja dapat disesuaikan oleh instansi masing-masing.
Masuk Kantor Sesuai Protokol Kesehatan
Aturan baru sistem kerja PNS di era new normal yang terakhir adalah setiap pegawai juga diwajibkan untuk bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan.
Seperti halnya masyarakat umum yang harus mengenakan masker, memakai sarung tangan, dan cuci tangan dengan sabun. Para pegawai juga tidak diperbolehkan untuk saling bersentuhan tangan, tetap jaga jarak, dan menjaga daya tahan tubuh.
Demikian aturan baru sistem kerja PNS di era new normal. Aturan di atas sepertinya juga dapat diterapkan di instansi swasta atau perusahaan Anda di rumah. Mari jaga kesehatan kita dan lingkungan kita. Bersama kita bisa lekas lepas dari Covid-19.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Soal Usulan TGPF Demo Rusuh Agustus, Menko Yusril: Keputusan di Tangan Presiden Prabowo!
-
5 Privilege Jadi Member ShopeeVIP yang Bikin Belanja Online Naik Level
-
Kena Getahnya, Megawati Masih Jadi Saksi Usai Asetnya Disita Kejagung di Kasus TPPU Bos Sritex
-
Pamulang Diguncang Ledakan, Puslabfor Polri Turun Tangan, 7 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit!
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden, Heboh di Medsos!
-
Pramono Anung Bicara Kasus Campak di Jakarta, Ada Peningkatan?
-
Kejagung Umumkan Pengambilalihan Lahan Sawit Ilegal, Luasannya Lebih Besar dari Pulau Bali
-
LPDP Panen Kritik: Persyaratan Berbelit, Data Penerima Tidak Transparan?
-
KPK Dalami Pesan WhatsApp Soal Persekongkolan Tersangka Kasus JTTS
-
Desak Rombak UU Pemilu, Yusril Sebut Kualitas DPR Merosot Akibat Sistem Pemilu yang Transaksional