Suara.com - Kementerian Agama menyatakan juri MTQ ke 37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara meminta qoriah lepas cadar saat membaca Al Quran, dibenarkan. Sebab itu bagian dari aturan lomba.
Hal itu dinyatakan Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama Islam Zuraidi. Hanya sana Zuhari mengaku belum melihat langsung video viral perempuan bercadar yang menolak membuka cadarnya.
Zuraidi menuturkan di dalam penilaian perlombaan MTQ, ada ketentuan bahwa Dewan Hakim harus secara objektif melihat mulut terkait pengucapan peserta saat tilawah.
"Di dalam MTQ itu kan ada penilaian dewan Hakim terhadap peserta, memang dalam penilaian itu ada ketentuan mesti melihat mulut ya, melihat bibir peserta karena itu kan terkait pengucapan, itu ketentuannya," ujar Zuraidi saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (9/9/2020).
Sehingga kata Zuraidi, jika ada Dewan Hakim yang meminta peserta membuka cadar saat tilawah membaca Al Quran. Karena ada ketentuannya.
Hal tersebut dilakukan agar penilaiannya adil dan objektif.
"Kalau ada dewan Hakim yang menyuruh membuka cadar peserta, itu saya mengatakan karena ada ketentuan Dewan Hakim mesti melihat pengucapan dari peserta itu, kan nggak bisa melihat mungkin dewan hakim tidak menjadi tidak obyektif, sementara yang lain (tidak memakai penutup wajah)," kata Zuradi.
"Jadi ada ketentuan terkait dengan penilaian Dewan Hakim tentang tajwidnya misalnya pengucapan huruf yang terkait dengan penilaian itu intinya. Di mana penilaian itu harus melihat gerakan mulut atau bibir peserta," sambungnya.
Aturan tidak memakai penutup wajah merupakan aturan agar penilaian diberikan secara adil dan objektfif.
Baca Juga: Ruhut Sentil Anggota DPR: Salah Ukur Bajumu dengan Ukuran Badan Orang Lain
"Ini kan beberapa saat ketika membaca saja, saya pikir untuk untuk keadilan dalam penilaian," katanya.
Kronologis
Seorang qoriah disuruh buka cadar hitam yang membalut wajahnya. Tapi sang qoriah menolaknya.
Perempuan bercadar serba hitam bersikaras menolak membuka cadarnya di acara MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara. Bahkan sang ukhti rela tak lolos demi keyakinan dan keimanannya.
Sebuah video memperlihatkan seorang qoriah dilarang memakai cadar oleh panitia beredar di media sosial.
Kisah sang qoriah ini bikin haru sejagad sosial media.
Berita Terkait
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 5 Pejabat Direktorat Haji Khusus Kemenag
-
Resmi! DPR Setuju Anggaran Kemenag 2026 Naik Jadi Rp8,8 Triliun
-
Isu Korupsi Kuota Haji Mencuat, PBNU: Kami Tidak Terlibat
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO