Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus menyelenggarakan Bantuan Sosial Beras atau BSB untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH). Hal tersebut sebagai bentuk untuk menanggulangi masyarakat yang terdampak oleh adanya pandemi.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, dengan terjadinya distribusi beras dari Gudang Bulog kepada KPM PKH melalui BSB, maka stok beras Bulog berkurang. Pada saat itulah Bulog berkesempatan menyerap beras dari petani.
Dengan demikian, petani dan masyarakat lokal ikut sejahtera. “Dengan adanya BSB, maka stok beras di Bulog juga bisa terserap atau terdistribusi ke masyarakat. Kemudian dengan berkurangnya stok, Bulog bisa mulai menyerap beras dari petani. Itu artinya petani juga ikut menikmati peningkatan pendapatan,” kata Mensos Juliari, di Jakarta (11/9/2020). .
Bukan hanya petani, namun semua pihak yang terlibat pada proses produksi tersebut di tingkat lokal juga ikut menikmati pendapatan. Mulai dari penggilingan padi, buruh angkut beras, penyedia angkutan barang, dan seterusnya.
“Mereka semua ikut “bergerak”. Banyangkan bila stok beras di Bulog tidak tersalurkan ke masyarakat. Inilah efek berantai yang kita semua harapkan akan terjadi. Dengan demikian roda perekonomian ini bisa bergerak sampai level bawah,” kata Mensos.
Kemensos meluncurkan BSB dengan penerima adalah 10 juta KPM PKH. Jumlah bantuan sebanyak 15 kg/KPM/bulan selama 3 (tiga) bulan yakni Agustus s/d Oktober 2020. Bulan September disalurkan sebanyak 30 kg untuk alokasi bulan Agustus dan September. Kemudian sebanyak 15 kg disalurkan pada bulan Oktober 2020. Beras yang digunakan sebagai BSB dipasok oleh Perum Bulog.
KPM PKH ditetapkan sebagai pemenerima dengan pertimbangan, pertama, peserta PKH merupakan keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi Covid-19. Mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimana data tersebut telah dimutakhirkan.
Kedua, dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi.
Ketiga, Program PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar. Dan terakhir, peserta PKH bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Baca Juga: DPD RI Siap Bantu Kemensos Tangani Dampak Pandemi dan Salurkan Bansos
Di lain pihak, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial tengah mempersiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran BSB. Di antara yang diatur dalam juknis adalah bagaimana ada keterpaduan penyaluran bansos beras mulai di titik penyaluran dengan melibatkan transporter, pendamping PKH, serta dinas sosial kabupaten/kota.
Berita Terkait
-
DPD RI Siap Bantu Kemensos Tangani Dampak Pandemi dan Salurkan Bansos
-
Mensos ke KPK : Kemensos Buka Diri pada Pengawasan Penggunaan Anggaran
-
Mensos Minta Ditegur KPK Jika Salahi Aturan soal Bansos Corona
-
Bahas RUU Penanggulangan Bencana dengan DPR, Mensos Sampaikan 4 Isu Krusial
-
SDM Kesos Kemensos Lakukan Pembenahan agar Siaga Tangani Dampak Bencana
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar