Suara.com - Patrik (22) pemuda Kampung Waraka Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Provinsi Maluku harus berurusan dengan polisi lantaran tindakan penganiayaan yang dilakukannya.
Dia diketahui menganiaya ibunya lantaran tidak memberikannya uang untuk ongkos pergi ke Ambon.
"Pelaku awalnya diringkus warga karena berusaha melarikan diri usai melakukan penganiayaan berat terhadap korban Ny Fransina Hehanusa (50) pada Minggu (13/9/2020)," kata Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugi saat dihubungi Antara dari Ambon, Senin (14/9/2020).
Sementara korban saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Masohi akibat mengalami luka potong di bagian kepala dan tangan serta memar pada sekujur tubuhnya.
Sama halnya dengan pelaku juga masih menjalani perawatan medis akibat sempat dihakimi warga.
Rositah menjelaskan, peristiwa penganiyaan sekitar pukul 11.00 WIT itu berawal ketika pelaku meminta uang dari korban untuk biaya perjalanannya ke Ambon.
"Saat itu korban baru pulang ibadah minggu, lalu melihat pelaku sementara mengemas pakaiannya. Korban menanyakan mau kemana dan pelaku menjawab mau ke Ambon," ungkap Kapolres.
Korban saat itu juga sempat menyarankan pelaku untuk mengurusi surat-surat sebagai syarat bagi pelaku perjalanan. Namun, pelaku tidak memberikan respon dan kembali meminta uang.
Tetapi korban tidak menyampaikan jika tidak mempunyai uang sehingga pelaku merasa kesal dan langsung melakukan penganiyaan dengan menggunakan kepalan tangannya berulang kali sehingga inunya terjatuh.
Baca Juga: Anak Durhaka! Pemuda di Maluku Tega Aniaya Ibu Kandung, Tangan Nyaris Putus
Merasa tidak puas dengan kepalan tangan, pelaku kemudian mengambil benda tajam dan terus melakukan aksi penganiayaan terhadap ibu kandungnya hingga mengalami luka di sekujur tubuh.
"Korban sempat diselamatkan oleh nenek pelaku (ibu kandung korban) namun pelaku mengambil sebilah parang dan mengejar korban hingga keluar rumah dan memotong bagian kepala hingga robek serta tangan kanannya nyaris putus," kata Kapolres.
Warga sekitar yang melihat aksi pelaku berupaya untuk mencegah dan sempat menghakimi pelaku serta menyelamatkan korban ke RSUD Masohi, lalu melaporkan kejadian ini kepada Kapolsek beserta Danramil.
Dia juga sempat mendatangi RSUD Masohi untuk menjenguk korban yang sedang menjalani perawatan intensif di unit instalasi gawat darurat.
"Kunjugan ini kunjungan ini sebagai bentuk perhatian dan keprihatinan atas musibah yang dialami korban," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi