Suara.com - Nasib Ketua KPK Firli Bahuri akan ditentukan saat Dewan Pengawas KPK membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik yang akan digelar pada Selasa (15/9/2020) besok.
Dalam sidang putusan itu, Dewas KPK akan menentukan apakah Firli bersalah atau tidak terkait penggunaan helikopter mewah ketika berkunjung dari Baturaja ke Palembang.
"FB (Firli Bahuri), Ketua KPK, Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Selain Firli, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Poernomo Harahap juga akan menjalani sidang putusan terkait pernyataannya di media massa yang melakukan pembelaaan terhadap penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti yang dipulangkan ke institusi Polri.
Untuk sidang putusan Yudi Poernomo akan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Sedangkan, untuk pembacaan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri setelah usai sidang putusan Yudi.
"Sidang putusan dewas dengan terperiksa FB (Firli Bahuri). Setelah putusan terkait YPH (Yudi Poernomo Harahap)," ujar Ali.
Ali menyebut sebagai bentuk keterbukaan kepada publik dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK.
Menurut Ali, sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Juga direncanakan akan dilakukan konferensi pers terkait sidang putusan Dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan," tutup Ali.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri Diputus Selasa Pekan Depan
Tag
Berita Terkait
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut
-
Buntut Panjang Kasus Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Besok
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran