Suara.com - Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum di saat pandemi Covid-19, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal ini dikemukakan Kepala BPTJ Kemenhub, Ir. Polana B. Pramesti, MSc, dalam webinar “Bijak Bertransportasi di Covid-19”, di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
“Kami yakin, orang takut tertular Covid-19 di kendaraan umum. Kami sampaikan bahwa kami sudah mengatur penerapan protokol kesehatan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Kami juga sudah memberlakukan sejumlah aturan soal penerapan transportasi sehat, misalnya pengaturan kendaraan umum untuk membawa 50 persen penumpang dari kapasitas seharusnya, yang berlaku di kawasan zona merah, 75 persen di zona hijau, dan sebagainya,” ujarnya.
Selain pemberlakuan protokol kesehatan di transportasi umum kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Polana kembali mengingatkan penumpang untuk ikut serta menomorsatukan protokol kesehatan saat berkendaraan umum.
“Jangan lupa untuk memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak, seperti yang sudah kurang lebih enam bulan kita berlakukan. Kita tidak pernah tahu, sampai kapan pandemi ini akan berlangsung,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. Daeng M. Faqih, SH. , MH, mengatakan, para pengguna transportasi umum sebaiknya tetap menjaga perilaku kesehatan dimanapun berada, terutama di angkutan umum.
“Sebaiknya memang tinggal di rumah selama masa pandemi, tapi jika terpaksa sekali ke luar rumah dan harus menggunakan transportasi umum, maka jagalah perilaku kesehatan,” ujarnya.
Kalaupun harus beraktivitas di luar rumah, Daeng minta agar masyarakat memastikan kondisinya sehat dan fit. Jangan bepergian jika daya tahan tubuh menurun.
“Jangan bepergian saat kurang tidur atau tidak enak badan. Dua hal ini merupakan tanda bahwa kekebalan tubuh seseorang menurun,” katanya.
Baca Juga: WHO Kritik Rapid Test Bagi Penumpang Transportasi Umum, Apa Alasannya?
Di kesempatan yang sama, Daeng memberikan 3 hal utama yang harus diperhatikan masyarakat saat menggunakan transportasi publik.
“Ada tiga hal yang perlu dipatuhi, yaitu pakai masker dengan benar. Pastikan masker tidak tembus. Masker terbaik yang bisa digunakan adalah jenis masker bedah, karena waterproof dan kuman tidak akan tembus dari luar maupun dalam,” ujarnya.
Tangan sebaiknya tidak menyentuh apapun di area publik, misalnya menyentuh pegangan pintu, pegangan tangga, dan lainnya. “Kadang kita suka lupa, habis menyentuh fasilitas publik, lantas kita menyentuh bagian muka,” katanya.
Setiap kali tersentuh dengan benda-benda di area publik, pastikan untuk mencuci tangan atau basuh dengan hand sanitizer, yang sebaiknya dibawa kemana-mana. Tips berikutnya dari Daeng, jangan berkumpul dengan kelompok atau kalau bepergian dengan teman-teman, sebaiknya pisah secara berjauhan.
“Berkerumum atau berkelompok, apalagi dengan teman akan memancing Anda untuk bercakap-cakap. Padahal hal ini paling tidak dianjurkan. Inilah sebabnya, masyarakat harus tetap jaga jarak dan jangan ngobrol saat di kendaraan umum,” ujarnya.
Webinar ini juga dihadiri Ketua Komunitas Bike to Work, Poetoet Soedarjanto dan Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus. Keduanya minta pemerintah, dalam hal ini BPTJ, untuk membenahi kondisi angkutan umum di Indonesia, sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman.
“Saat pandemi ini justru merupakan peluang untuk menata ulang transportasi umum kita, sehingga masyarakat akan beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum, seperti yang dicanangkan pemerintah,” ujar Poetoet.
Hal ini diiyakan Alfred. Menurutnya, keberadaan fasilitas publik yang minim juga merupakan kendala yang membuat masyarakat enggan meninggalkan kendaraan pribadinya.
Berita Terkait
-
Tidak Pakai Masker, Warga Lhokseumawe Dihukum Cabuti Rumput di Bahu Jalan
-
13 Karyawan Positif Covid-19, Dua Studio Indosiar di Daan Mogot Ditutup
-
UAE Perbolehkan Vaksin Covid-19 untuk Kondisi Darurat
-
Kabar Baik! 3 Warga Asing Sembuh Virus Corona di Batam Hari Ini
-
Pasien Covid-19 dengan Ventilator Berisiko Alami Gangguan Saraf Permanen
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu