Suara.com - Jumlah pasien positif terinfeksi Covid-19 di Jakarta terus bertambah. Hingga hari kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB jilid II, Selasa (15/9/2020) terdapat 1.027 orang dilaporkan terjangkit virus yang pertama kali ditemukan di China itu.
Angka kasus korona setiap hari berada di kisaran 800-1200 orang setiap hari dalam beberapa waktu terakhir.
Dengan demikian, akumulasi seluruh pasien positif di DKI Jakarta berjumlah 56.953 orang. Mereka tersebar dari seluruh wilayah Ibu Kota.
Data ini diketahui dari situs penyedia informasi seputar corona di DKI, corona.jakarta.go.id. Laman ini menginformasikan soal kasus corona di Jakarta mulai dari jumlah yang positif, menunggu hasil, hingga Kelurahan tempat pasien tinggal.
Berdasarkan laman tersebut, 43.306 orang dinyatakan sudah sembuh. Jumlahnya bertambah 981 orang sejak Senin (14/9) kemarin.
Sementara, 1.468 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia. Sehingga pasien corona yang meninggal bertambah 28 orang sejak kemarin.
Selain itu, 4.468 orang masih dirawat di Rumah Sakit/RS yang tersebar di Jakarta. Sisanya, 7.771 orang yang positif menjalani isolasi mandiri di tempatnya masing-masing.
Dengan demikian, maka ada 12.179 kasus aktif corona di Ibu Kota yang masih dalam penanganan sampai sekarang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan bahwa berdasarkan data terkini telah dilakukan tes PCR sebanyak 8.927 spesimen.
Baca Juga: Tempat Karantina Pasien Corona, Jakarta Siapkan 25 Hotel Bintang 2 dan 3
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.141 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.027 positif dan 6.114 negatif.
"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 72.395. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 59.594," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9).
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,4 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,4 persen.
"WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen," terangnya.
Berita Terkait
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak