Suara.com - Jumlah pasien positif terinfeksi Covid-19 di Jakarta terus bertambah. Hingga hari kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB jilid II, Selasa (15/9/2020) terdapat 1.027 orang dilaporkan terjangkit virus yang pertama kali ditemukan di China itu.
Angka kasus korona setiap hari berada di kisaran 800-1200 orang setiap hari dalam beberapa waktu terakhir.
Dengan demikian, akumulasi seluruh pasien positif di DKI Jakarta berjumlah 56.953 orang. Mereka tersebar dari seluruh wilayah Ibu Kota.
Data ini diketahui dari situs penyedia informasi seputar corona di DKI, corona.jakarta.go.id. Laman ini menginformasikan soal kasus corona di Jakarta mulai dari jumlah yang positif, menunggu hasil, hingga Kelurahan tempat pasien tinggal.
Berdasarkan laman tersebut, 43.306 orang dinyatakan sudah sembuh. Jumlahnya bertambah 981 orang sejak Senin (14/9) kemarin.
Sementara, 1.468 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia. Sehingga pasien corona yang meninggal bertambah 28 orang sejak kemarin.
Selain itu, 4.468 orang masih dirawat di Rumah Sakit/RS yang tersebar di Jakarta. Sisanya, 7.771 orang yang positif menjalani isolasi mandiri di tempatnya masing-masing.
Dengan demikian, maka ada 12.179 kasus aktif corona di Ibu Kota yang masih dalam penanganan sampai sekarang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan bahwa berdasarkan data terkini telah dilakukan tes PCR sebanyak 8.927 spesimen.
Baca Juga: Tempat Karantina Pasien Corona, Jakarta Siapkan 25 Hotel Bintang 2 dan 3
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.141 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.027 positif dan 6.114 negatif.
"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 72.395. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 59.594," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9).
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,4 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,4 persen.
"WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen," terangnya.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar