News / Nasional
Kamis, 17 September 2020 | 10:31 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. (Suara.com/Dian Rosmala)

Aturan tersebut merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

Load More