Menurut Arya, hal yang penting bagi BUMN saat ini adalah memperbaiki rantai pasok dengan membentuk klaster dan subholding BUMN.
"Artinya suplai chain yang ada itu in line, makanya kita bentuk namanya klaster-klaster, ada juga subholding," katanya.
Saat ini, rantai pasok antara BUMN belum jalan dengan baik. "Bagaimana kita mau buat super holding kalau belum jalan dengan baik," ucapnya.
Arya menyebutkan klaster pertanian untuk membangun rantai pasok dari hulu ke hilir antara BUMN satu dengan lainnya. Selain itu, lanjut Arya, klaster farmasi-kesehatan dengan menggabungkan rumah sakit BUMN.
"Jadi itu mimpi besar kita ada super holding, tapi kita pastikan dulu semua jalan dulu. Pak Erick (Menteri BUMN Erick Thohir) ingin memastikan semua jalan dulu end to end suplai chain antar BUMN-BUMN itu, kita sampaikan juga di DPR mengenai strategi kita terkait klaster-klaster. DPR melihat itu adalah cara langkah kita bisa dapatkan kondisi saat ini yang terbaik," kata Arya.
Pernyataan Ahok sebagai kritik
Pakar ekonomi energi dari Center of Energy and Resources Indonesia Yusri Usman memberikan apresiasi terhadap langkah Ahok dalam memberikan kritik internal korporasi.
"Kami mengapresiasi langkah Ahok, maju terus saja, libas," kata Yusri di Jakarta yang dikutip dari Antara, Rabu (16/9/2020).
Yusri juga mengungkapkan keganjilan bagaimana Pertamina tidak menurunkan harga BBM disaat harga minyak dunia tengah anjlok drastis.
Baca Juga: Ustaz yang Dulu Dijuluki Kadrun Ceramahi Ahok: Anda Tak Bikin Gaduh Negeri
Sejak awal April hingga Juni 2020, Yusri berhipotesis bahwa stagnan Pertamina tidak menurunkan harga BBM sepeserpun ketika harga minyak dunia pada posisi terendah selama 43 tahun terakhir karena telah terjadi inefisiensi di proses bisnis Pertamina dari hulu ke hilir.
Yusri juga mengatakan Ahok bisa mengambil langkah tegas di Pertamina, sebab di posisi jabatan komisaris utama, Ahok memiliki beberapa aturan yang dapat mengarahkan Pertamina memberikan evaluasi terhadap kinerja.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 31 UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 tentang tugas seorang komisaris BUMN, yakni mengawasi dan menasehati direksi, serta tugas dan wewenangnya komisaris lebih lengkap dan detail diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN.
"Sangat bisa melakukan tindakan semua itu, atau paling tidak dia bisa membuat rekomendasi dari dewan komisaris ditujukan kepada menteri BUMN untuk mengganti jajaran direksi dan komisaris di holding dan sub holding serta "dicucu" dan "cicitnya" yang telah terlanjur menempatkan orang yang tidak mempunyai kompetensi dan integritas serta tidak kredibel," ujarnya.
Berita Terkait
-
Janji Rano Karno Benahi Tanggul Pantai Mutiara yang Mulai Rembes
-
Sambut 58 Persen Pemilih Muda, PDIP Canangkan Peta Jalan Regenerasi Kepemimpinan
-
PDIP Lawan Politik Uang, Hasto Kristiyanto: Gerakkan Anak Muda dan Bangun Visi Samudra
-
Ikut Borobudur Marathon, Hasto PDIP: Mens Sana in Corpore Sano Harus Jadi Budaya
-
PDIP Kupang Kokohkan Akar Budaya, Hasto Kristiyanto: Berpondasi Pemikiran Bung Karno
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum