Menurut Arya, hal yang penting bagi BUMN saat ini adalah memperbaiki rantai pasok dengan membentuk klaster dan subholding BUMN.
"Artinya suplai chain yang ada itu in line, makanya kita bentuk namanya klaster-klaster, ada juga subholding," katanya.
Saat ini, rantai pasok antara BUMN belum jalan dengan baik. "Bagaimana kita mau buat super holding kalau belum jalan dengan baik," ucapnya.
Arya menyebutkan klaster pertanian untuk membangun rantai pasok dari hulu ke hilir antara BUMN satu dengan lainnya. Selain itu, lanjut Arya, klaster farmasi-kesehatan dengan menggabungkan rumah sakit BUMN.
"Jadi itu mimpi besar kita ada super holding, tapi kita pastikan dulu semua jalan dulu. Pak Erick (Menteri BUMN Erick Thohir) ingin memastikan semua jalan dulu end to end suplai chain antar BUMN-BUMN itu, kita sampaikan juga di DPR mengenai strategi kita terkait klaster-klaster. DPR melihat itu adalah cara langkah kita bisa dapatkan kondisi saat ini yang terbaik," kata Arya.
Pernyataan Ahok sebagai kritik
Pakar ekonomi energi dari Center of Energy and Resources Indonesia Yusri Usman memberikan apresiasi terhadap langkah Ahok dalam memberikan kritik internal korporasi.
"Kami mengapresiasi langkah Ahok, maju terus saja, libas," kata Yusri di Jakarta yang dikutip dari Antara, Rabu (16/9/2020).
Yusri juga mengungkapkan keganjilan bagaimana Pertamina tidak menurunkan harga BBM disaat harga minyak dunia tengah anjlok drastis.
Baca Juga: Ustaz yang Dulu Dijuluki Kadrun Ceramahi Ahok: Anda Tak Bikin Gaduh Negeri
Sejak awal April hingga Juni 2020, Yusri berhipotesis bahwa stagnan Pertamina tidak menurunkan harga BBM sepeserpun ketika harga minyak dunia pada posisi terendah selama 43 tahun terakhir karena telah terjadi inefisiensi di proses bisnis Pertamina dari hulu ke hilir.
Yusri juga mengatakan Ahok bisa mengambil langkah tegas di Pertamina, sebab di posisi jabatan komisaris utama, Ahok memiliki beberapa aturan yang dapat mengarahkan Pertamina memberikan evaluasi terhadap kinerja.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 31 UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 tentang tugas seorang komisaris BUMN, yakni mengawasi dan menasehati direksi, serta tugas dan wewenangnya komisaris lebih lengkap dan detail diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN.
"Sangat bisa melakukan tindakan semua itu, atau paling tidak dia bisa membuat rekomendasi dari dewan komisaris ditujukan kepada menteri BUMN untuk mengganti jajaran direksi dan komisaris di holding dan sub holding serta "dicucu" dan "cicitnya" yang telah terlanjur menempatkan orang yang tidak mempunyai kompetensi dan integritas serta tidak kredibel," ujarnya.
Berita Terkait
-
Prabowo Merasa Pilu Hati Dengar Kritik Keras PDIP
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial
-
Guntur Romli Singgung Pernyataan JK: Jokowi Dinilai Berkhianat ke Banyak Tokoh
-
Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'