Suara.com - Bareskrim Polri merilis temuan terbarunya terkait kasuskebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Memanfaatkan citra satelit, mereka menemukan fakta baru tentang penyebab terjadinya kebakaran.
Polisi menggunakan citra foto satelit untuk memecahkan teka-teki penyebab kebakaran. Polisi juga menduga ada unsur pidana dalam insiden yang terjadi pada 22 Agustus lalu itu.
"Kami juga memanfaatkan foto satelit dengan bekerja sama institusi terkait mendapatkan gambar kemungkinan asal api," jelas Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dikutip Hops.id --jaringan Suara.com dari konferensi pers yang di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Ada beberapa analisis yang telah dihimpun polisi tentang kebakaran yang menghanguskan gedung utama Kejagung tersebut.
Kabareskrim mengungkap bahwa api berasal dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian Kejagung. Api kemudian menjalar ke lantai di bawahnya dan menyebar ke seluruh gedung.
Berdasarkan hasil olah TKP bersama Puslabfor Mabes Polri, Kabareskrim juga menyimpulkan bahwa kebakaran bukan berasal dari hubungan arus pendek.
"Tapi dari api terbuka. Saat kejadian ada beberapa tukang yang ada di lantai 6 dalam kegiatan renovasi. Ada saksi yang mengetahui itu dan berusaha memadamkan kebakaran," papar dia.
Unsur pidana
Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana.
Baca Juga: Komisi III Minta Bareskrim Kejar Terduga Terkait Kebakaran Kejagung
"Penyelidik berpendapat terhadap kasus tersebut ada dugaan peristiwa pidana sehingga terhadap proses yang dilakukan akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Listyo mengatakan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kesalahan tindakan yang menyebabkan kebakaran dan menimbulkan kerugian materi serta nyawa.
"Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potensial saksi, potensial suspek (tersangka)," ujarnya.
Lebih lanjut, Listyo mengklaim bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut tanpa memandang siapapun yang terlibat. Dengan begitu dia berharap tidak ada lagi polemik terkait penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di tengah masyarakat.
"Kami berkomitmen sepkat untuk tidak raugu-ragu memproses siapapun yang terlibat. Jadi saya harapkan tidak ada polemik lagi. Kami mengusut ini secara transparan," katanya.
Berita Terkait
-
Komisi III Minta Bareskrim Kejar Terduga Terkait Kebakaran Kejagung
-
Kebakaran Kejagung, Polisi: Ada Beberapa Orang di Titik Awal Api Melalap
-
Ada Beberapa Orang di Titik Awal Api Melalap Gedung Kejagung, Siapa Mereka?
-
Bareskrim Naikan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung ke Tahap Penyidikan
-
Terkuak! Bukan Korsleting Listrik, Ini Pemicu Gedung Kejagung RI Terbakar
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ancaman Rudal Manpads China Persulit Posisi Amerika Saat Gencatan Senjata dengan Iran
-
Update Data Korban Perang Lebanon, 2020 Orang Tewas Menyusul Serangan Israel di Wilayah Selatan
-
Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta