Suara.com - Bareskrim Polri merilis temuan terbarunya terkait kasuskebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Memanfaatkan citra satelit, mereka menemukan fakta baru tentang penyebab terjadinya kebakaran.
Polisi menggunakan citra foto satelit untuk memecahkan teka-teki penyebab kebakaran. Polisi juga menduga ada unsur pidana dalam insiden yang terjadi pada 22 Agustus lalu itu.
"Kami juga memanfaatkan foto satelit dengan bekerja sama institusi terkait mendapatkan gambar kemungkinan asal api," jelas Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dikutip Hops.id --jaringan Suara.com dari konferensi pers yang di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Ada beberapa analisis yang telah dihimpun polisi tentang kebakaran yang menghanguskan gedung utama Kejagung tersebut.
Kabareskrim mengungkap bahwa api berasal dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian Kejagung. Api kemudian menjalar ke lantai di bawahnya dan menyebar ke seluruh gedung.
Berdasarkan hasil olah TKP bersama Puslabfor Mabes Polri, Kabareskrim juga menyimpulkan bahwa kebakaran bukan berasal dari hubungan arus pendek.
"Tapi dari api terbuka. Saat kejadian ada beberapa tukang yang ada di lantai 6 dalam kegiatan renovasi. Ada saksi yang mengetahui itu dan berusaha memadamkan kebakaran," papar dia.
Unsur pidana
Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana.
Baca Juga: Komisi III Minta Bareskrim Kejar Terduga Terkait Kebakaran Kejagung
"Penyelidik berpendapat terhadap kasus tersebut ada dugaan peristiwa pidana sehingga terhadap proses yang dilakukan akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Listyo mengatakan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kesalahan tindakan yang menyebabkan kebakaran dan menimbulkan kerugian materi serta nyawa.
"Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potensial saksi, potensial suspek (tersangka)," ujarnya.
Lebih lanjut, Listyo mengklaim bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut tanpa memandang siapapun yang terlibat. Dengan begitu dia berharap tidak ada lagi polemik terkait penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di tengah masyarakat.
"Kami berkomitmen sepkat untuk tidak raugu-ragu memproses siapapun yang terlibat. Jadi saya harapkan tidak ada polemik lagi. Kami mengusut ini secara transparan," katanya.
Berita Terkait
-
Komisi III Minta Bareskrim Kejar Terduga Terkait Kebakaran Kejagung
-
Kebakaran Kejagung, Polisi: Ada Beberapa Orang di Titik Awal Api Melalap
-
Ada Beberapa Orang di Titik Awal Api Melalap Gedung Kejagung, Siapa Mereka?
-
Bareskrim Naikan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung ke Tahap Penyidikan
-
Terkuak! Bukan Korsleting Listrik, Ini Pemicu Gedung Kejagung RI Terbakar
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian