Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa MA Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (17/9/2020).
"Melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020) sore.
Hari mengatakan, Pinangki diajukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan komulatif. Dakwaan tersebut berupa Tipikor dan TPPU.
Konstruksi Hukum
Pada awal November 2019, Pinangki selaku jaksa aktif bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat itu, status Djoko Tjandra adalah buronan kasus hak tagih atau cassie Bank Bali. Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki dan Anita untuk membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu diminta Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus yang menjeratnya. Jika tidak dieksekusi, Djoko Tjandra bisa kembali ke Tanah Air tanpa harus menjalani hukuman pidana.
“Sehingga Joko Soegiarto Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Hari.
Hari melanjutkan, Pinangki dan Anita bersedia membantu mengurus fatwa MA buat Djoko Tjandra. Kepada Pinangki, Djoko Tjandra menjanjikan imbalan senilai 1 juta USD.
Baca Juga: Perkara Jaksa Pinangki Dipercepat, KPK: Masukan Masyarakat Jangan Diabaikan
Hanya saja, uang tersebut diserahkan melalui pihak swasta, yakni Andi Irfan Jaya. Hal tersebut merujuk pada proposal ‘action plan’ yang dibuat oleh Pinangki dan diserahkan oleh Andi Irfan ke Djoko Tjandra.
Tak hanya itu, Pinangki dan Djoko Tjandra sepakat untuk memberikan uang senilai 10 juta USD kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung untuk keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung.
Djoko Tjandra lantas meminta iparnya --yang kini sudah meninggal-- bernama Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan di Jakarta senilai 500 ribu USD sebagai uang muka.
“Selanjutnya Andi Irfan memberikan uang itu kepada terdakwa Jaksa Pinangki. Kemudian dari uang itu terdakwa Pinangki memberikan sebagian ke Anita Kolopaking sebesar USD50 ribu sebagai pembayaran awal jasa Penasehat Hukum. Sementara, sisa uang tersebut masih dipegang oleh Jaksa Pinangki,” jelas Hari.
Dalam perjalannya, jelas Hari, ternyata action plan itu tidak ada yang terealisasi. Padahal, Djoko Tjandra telah memberikan sejumlah uang kepada Pinangki.
Berkenaan dengan itu, Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan rencana tersebut. Caranya dengan memberikan catatan pada kolom notes dari ‘action plan’ tersebut dengan tulisan tangan ‘no’.
Berita Terkait
-
Perkara Jaksa Pinangki Dipercepat, KPK: Masukan Masyarakat Jangan Diabaikan
-
ICW: Apa Kejagung Sudah Usut Oknum di MA Bantu Jaksa Pinangki?
-
Kejagung Ungkap Andi Irfan Jaya Terima Suap dari Djoko Tjandra
-
Gratifikasi Jaksa Pinangki, Kejagung: Anak Buah Djoko Tjandra Sudah Dicekal
-
MAKI Beberkan Inisial 'King Maker' Kasus Djoko Tjandra, Siapa Mereka?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Tragis! Banjir Cilincing Telan 3 Korban Jiwa, Anak Temukan Ayah-Ibunya Tewas Tersengat Listrik
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin