Suara.com - Seorang oknum petugas Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kramat Pela, Jakarta Selatan, meminta maaf lantaran memaksa untuk dilayani makan di tempat rumah makan. Bahkan, pria yang bernama Bejo Riyanto itu mengundurkan diri dari keanggotannya setelah aksinya itu viral.
Sosok Bejo tiba-tiba viral melalui sebuah video karena sikapnya yang tidak patut ditiru. Ia ngeyel untuk makan di sebuah rumah makan di kawasan Keramat Pela, Jaksel padahal sudah diperingatkan oleh pemiliknya.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat," kata Bejo dalam sebuah video yang diterima Suara.com, Jumat (18/9/2020).
Dengan disaksikan oleh perwakilan polisi, TNI, dan Kelurahan Keramat Pela, Bejo mengaku khilaf.
Ia juga menyebutkan bahwa tindakannya itu murni atas keinginannya pribadi.
"Seperti dalam bayangan video yang viral itu saya melakukan atas dorongan pribadi dan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Bejo juga mengundurkan diri dari keanggotannya. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan dalam surat pernyataannya.
"Bersama ini mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan FKDM karena saya belum mampu mengemban amanah dan tanggung jawab kepada saya," pungkasnya.
Sebelumnya, tindakan Bejo direkam oleh pemilik rumah makan yang terletak di wilayah Kramat Pela, Jakarta Selatan. Videonya pun tersebar luas di grup-grup pesan instan WhatsApp, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Perempuan Ini Alami Pelecehan Seksual Saat Rapid Test di Bandara Soetta
Dalam videonya, Bejo terlihat duduk di meja yang tersedia di area rumah makan. Ia tampak menggunakan rompi kuning dan mengenakan topi.
Tak lama seorang perempuan berkaos putih mendekati Bejo untuk memberitahu peraturan yang berlaku.
"Maaf ya pak. Tidak bisa makan di tempat," kata perempuan itu.
"Siapa yang larang?," balas Bejo.
Perempuan itu kemudian berusaha menerangkan bahwa pihaknya tidak melarang Bejo. Akan tetapi lebih kepada mengingatkannya.
Jawaban perempuan itu kemudian dibalas Bejo. Ia mengaku sebagai petugas yang memiliki wewenang untuk menerapkan disiplin selama PSBB.
Berita Terkait
-
Perempuan Ini Alami Pelecehan Seksual Saat Rapid Test di Bandara Soetta
-
Satgas Jelaskan Beda Data Kematian Pasien Covid dari Kemenkes dan RS Online
-
Hari Kelima PSBB Jilid II, Pasien Corona DKI Tambah 1.483 Orang
-
Praktisi Kesehatan Minta Pemerintah RI Standarisasi Aturan Masker Kain
-
Dokter Reisa: 7 dari 10 Orang yang Terpapar Covid-19 Telah Sehat
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar