Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengajukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tindakan ini diambil setelah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyinggungnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengakui pihaknya sempat dilibatkan mengenai pembahasan Perda ini. Namun ia tak menyebut kapan pembahasan mulai dilakukan dan target selesainya.
"Iya ada, kemarin ada (pembahasan Perda PSBB)," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
Namun, menurutnya pembahasan Perda PSBB masih baru dimulai. Di tingkat Pemprov sendiri ia perkirakan baru sekitar 10 persen dibahas soal draf Perda ini.
"Kami baru bicara 10 persen nantilah, kami tunggu," jelasnya.
Setelah selesai dibahas Pemprov, nantinya draf Perda akan diberikan ke DPRD untuk ditindaklanjuti. Menurutnya setelah itu baru terlihat bagaimana bentuk aturan yang akan dibuat.
"Kalau sampai di DPRD pasti ada pembahasan di DPRD pasti muncul lah itu," pungkasnya.
Disinggung DPRD
Baca Juga: Sepekan PSBB DKI Jilid II, Kepadatan Lalin Diklaim Turun 19,28 Persen
Sebelumnya, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi mengaku selama ini belum pernah dilibatkan oleh Gubernur Anies Baswedan dalam membuat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Karena itu, ia berencana membuat usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) soal PSBB.
Prasetio mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB yang dibuat Anies memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah dari Perda. Pembuatan Perda ini dinilai penting karena pandemi berkaitan dengan banyak hal dari kemasyarakatan, kesehatan, hingga ekonomi.
Terlebih lagi pandemi ini belum diketahui kapan akan berakhirnya dan dampaknya nanti sekalipun ketika vaksin sudah ditemukan. Karena itu, aturan yang lebih kuat agar bisa dijalankan semua pihak perlu dibuat.
"Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan aturan di keijakan PSBB. Sama seperti di setiap kebijakan sebelumnya," ujar Prasetio kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Selama ini, Anies baru membuat aturan dalam bentuk Pergub yang pembahasannya rampung di ranah eksekutif. Sementara untuk bisa membuat Perda, harus ada kajian dan persetujuan juga dari pihak DPRD.
Berita Terkait
-
Dalih Perbaiki Kualitas Udara, Ketua DPRD DKI Minta Warga Beli Mobil Listrik: Harganya Gak Mahal
-
Ogah Beri Rekomendasi Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Anies, Ketua DPRD DKI: Presiden Lebih Tahu
-
DPRD DKI Akan Gelar Rapat Bamus Bahas Usulan Pemberhentian Anies-Riza Pekan Depan di Bogor
-
Kritik Telak Ketua DPRD DKI ke Anies: Pemimpin Jakarta Itu Tak Perlu Pintar, Tapi Eksekutor
-
Ketua DPRD DKI soal PT Delta Djakarta: Selama Saya Menjabat, Saham Milik Pemprov di Perusahaan Bir Tak Akan Dijual
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan