Suara.com - Seorang pria Singapura dihukum penjara lima minggu setelah terbukti melakukan tindak pelecehan termasuk batuk di depan wajah pegawai supermarket Sheng Siong.
Menyadur Straits Times, Kamis (24/9/2020), pria bernama Tan Shiaw Wee (47) itu melakukan pelanggaran terhadap petugas pengawas kerumunan bernama Ng Poh Wei (52).
Tan--yang kekinian bebas infeksi Covid-19--melecehkan Ng karena melihatnya melepas masker wajah beberapa detik untuk menyeka keringat.
Meski Ng langsung memakai maskernya lagi, Tan tak terima. Dia memarahi petugas tersebut lalu mengambil botol hand sanitizer dan menyemprotkannya ke arah Ng.
Ng yang tidak terima diperlakukan kasar, mengancam akan mengambil foto Tan untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Tan yang mendengar hal tersebut, lalu mendekati Ng dan membuka topengnya. Tak diduga, dia coba batuk-batuk di wajah pegawai supermarket itu sebelum akhirnya pergi.
Di pengadilan, Tan mengaku bersalah pada 28 Juli atas satu dakwaan masing-masing pelecehan dan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara).
Sementara satu dakwaan lain yakni menggunakan kekuatan untuk berbuat kriminal dipertimbangkan selama hukuman.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Norman Yew sebelumnya mengatakan: "Korban merasakan batuk dan menjadi khawatir dan takut bahwa dia mungkin terinfeksi Covid-19."
Baca Juga: Sah, Tak Ada Konser Musik di Pilkada 2020
Dokumen pengadilan tidak menyebutkan bagaimana pihak berwenang menemukan Tan.
Kemarin, Hakim Distrik Christopher Goh mengatakan bahwa "sangat disayangkan" Tan telah membiarkan "sesuatu yang sepele" menguasai dirinya.
Dia bisa saja dipenjara hingga enam bulan dan didenda hingga $ 5.000 untuk tuduhan pelecehan.
Pelaku pertama kali dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga $ 10.000 untuk dakwaan di bawah Covid-19 (Tindakan Sementara).
Pelanggar berulang dapat dipenjara hingga satu tahun dan denda hingga $ 20.000.
Berita Terkait
-
Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Capai 4 Ribu Orang
-
Ajak Lawan Covid-19, Edy Rahmayadi: Kalianlah Perpanjangan Tangan
-
Vaksin COVID-19 Johnson & Johnson Masuk Uji Coba Fase 3
-
Tarik Subsidi, Malaysia Patok Biaya Karantina COVID Khusus WNA Rp 16 Juta
-
Minta Dibelikan Masker Baru, yang Didapatkan Wanita Ini Bikin Ngakak
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI