Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merasa kecewa dengan putusan Dewas KPK yang hanya menjatuhkan sanksi ringan atau surat teguran tertulis kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Sanksi ringan itu diberikan setelah Dewas KPK menyatakan bersalah Firli melanggar etik sebagai pimpinan lembaga antirasuah terkait penggunaan helikopter mewah.
"Dulu permintaan saya waktu jadi saksi kan meminta pak Firli digeser dari ketua KPK menjadi wakil ketua KPK. Dan itu tadi belum dipenuhi, saya juga sebenarnya sedikit kecewa," kata Kordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung KPK Lama C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
Meski begitu, Boyamin tetap menghormati segala keputusan Dewas KPK atas semua pertimbangan dalam memutus bersalah Firli berkaitan dengan penggunaan helikopter mewah ketika melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja.
"Karena apapun, dengan putusan pak Firli di SP 2, Surat teguran istilahnya kedua itu kan artinya cukup lumayan berat bagi pak Firli, menurut saya. Karena habis ini pak Firli seperti tadi mengatakan, minta maaf dan tidak akan mengulangi, itu artinya kan malah lebih berat bagi pak Firli," ucap Boyamin.
Menurut Boyamin, setelah Firli diputus bersalah. Maka, ke depannya sampai akhir jabatannya nanti akan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar kode etik dalam internal KPK.
"Setidaknya pak Firli sampai kalau toh sampai akhir masa jabatan, tidak akan lagi bergaya hidup mewah. Dan akan memberikan ketauladanan dalam melakukan tugas dan kewenangan nya di KPK," tutup Boyamin.
Vonis Ringan
Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan telah memvonis Firli bersalah karena menggunakan fasilitas mewah terkait penggunaan helikopter.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Divonis Bersalah, Pakai Helikopter Mewah
"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," kata Tumpak .
Dalam putusan di sidang etik ini, Dewas KPK memjatuhkan sanksi ringan berupa terguran tertulis terhadap Firli.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak.
Tak Jadi Teladan
Sementara, Majelis etik Albertina Ho membacakan terkait hal memberatkan terhadap Filri tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.
"Terperiksa sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan hal yang sebaliknya," ucap Albertina.
Berita Terkait
-
Polemik Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Belum Dapat Panggilan dari Dewas
-
Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
-
Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat
-
Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas
-
Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live
-
Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran
-
Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal
-
Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya
-
Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus
-
Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan
-
Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik
-
Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI
-
Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington
-
Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu