- Nama Gubernur Sumut Bobby Nasution disebut dalam dugaan korupsi proyek jalan, namun hingga kini belum dipanggil KPK, yang memicu kecurigaan publik
- Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purba Bekti diadukan ke Dewas oleh MAKI atas tuduhan sengaja menghambat proses hukum terhadap Bobby Nasution
- Dewas KPK berjanji akan menindaklanjuti laporan terhadap penyidiknya dalam 15 hari untuk menentukan apakah ada pelanggaran etik dalam penanganan kasus ini
Suara.com - Nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kembali menjadi sorotan tajam di tengah pusaran kasus korupsi proyek jalan di wilayahnya.
Kali ini, kontroversi muncul dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah seorang penyidiknya diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena diduga sengaja menghambat pemanggilan menantu Presiden Joko Widodo itu.
Adalah Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purba Bekti, yang dilaporkan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) pada Senin (17/11/2025).
MAKI menuding Rossa memiliki andil dalam upaya melindungi Bobby Nasution dari proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah.
Koordinator MAKI, Yusril SK, secara terang-terangan mempertanyakan independensi KPK dalam menangani kasus yang menyeret nama orang nomor satu di Sumut tersebut.
"Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Yusril kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Yusril menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Bobby Nasution dalam skandal korupsi ini sudah ramai diberitakan media, sehingga keengganan KPK untuk memanggilnya menimbulkan kecurigaan publik.
"Hari ini kami sampaikan bahwa kami menanyakan independensi sendiri daripada pihak KPK. Karena sudah banyak di media, sudah diliput di media terkait dengan dugaan kasus keterlibatan Bobby Nasution terhadap kasus korupsi yang terjadi," tambahnya.
Dewas KPK Janji Proses Cepat
Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
Laporan terhadap penyidik KPK ini langsung mendapat respons dari Dewas. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dalam waktu singkat. Menurutnya, Dewas memiliki waktu 15 hari untuk memproses laporan yang masuk.
“Selama 15 hari harus kami tindak lanjuti,” ujar Gusrizal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (18/11/2025).
Dewas akan segera menggelar musyawarah internal untuk memutuskan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan memanggil AKBP Rossa Purba Bekti untuk dimintai klarifikasi langsung atas tudingan serius tersebut.
“Kami akan musyawarahkan dulu, apakah perlu dipanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi atau bagaimana,” katanya.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025.
Operasi senyap itu berhasil membongkar dugaan korupsi pada enam proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini