- Nama Gubernur Sumut Bobby Nasution disebut dalam dugaan korupsi proyek jalan, namun hingga kini belum dipanggil KPK, yang memicu kecurigaan publik
- Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purba Bekti diadukan ke Dewas oleh MAKI atas tuduhan sengaja menghambat proses hukum terhadap Bobby Nasution
- Dewas KPK berjanji akan menindaklanjuti laporan terhadap penyidiknya dalam 15 hari untuk menentukan apakah ada pelanggaran etik dalam penanganan kasus ini
Suara.com - Nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kembali menjadi sorotan tajam di tengah pusaran kasus korupsi proyek jalan di wilayahnya.
Kali ini, kontroversi muncul dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah seorang penyidiknya diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena diduga sengaja menghambat pemanggilan menantu Presiden Joko Widodo itu.
Adalah Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purba Bekti, yang dilaporkan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) pada Senin (17/11/2025).
MAKI menuding Rossa memiliki andil dalam upaya melindungi Bobby Nasution dari proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah.
Koordinator MAKI, Yusril SK, secara terang-terangan mempertanyakan independensi KPK dalam menangani kasus yang menyeret nama orang nomor satu di Sumut tersebut.
"Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Yusril kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Yusril menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Bobby Nasution dalam skandal korupsi ini sudah ramai diberitakan media, sehingga keengganan KPK untuk memanggilnya menimbulkan kecurigaan publik.
"Hari ini kami sampaikan bahwa kami menanyakan independensi sendiri daripada pihak KPK. Karena sudah banyak di media, sudah diliput di media terkait dengan dugaan kasus keterlibatan Bobby Nasution terhadap kasus korupsi yang terjadi," tambahnya.
Dewas KPK Janji Proses Cepat
Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
Laporan terhadap penyidik KPK ini langsung mendapat respons dari Dewas. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dalam waktu singkat. Menurutnya, Dewas memiliki waktu 15 hari untuk memproses laporan yang masuk.
“Selama 15 hari harus kami tindak lanjuti,” ujar Gusrizal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (18/11/2025).
Dewas akan segera menggelar musyawarah internal untuk memutuskan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan memanggil AKBP Rossa Purba Bekti untuk dimintai klarifikasi langsung atas tudingan serius tersebut.
“Kami akan musyawarahkan dulu, apakah perlu dipanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi atau bagaimana,” katanya.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025.
Operasi senyap itu berhasil membongkar dugaan korupsi pada enam proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat dinas hingga direktur perusahaan swasta yang diduga berperan sebagai pemberi dan penerima suap.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK
-
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
-
Skandal Parkir Liar Cempaka Putih: Oknum Dishub Diduga Pasok Atribut, Pramono Anung Ancam Pecat