Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II hingga 11 Oktober.
Terkait perpanjangan PSBB ini, restoran atau rumah makan masih dilarang melayani makan di tempat.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, membeberkan alasan mengapa pihaknya masih menerapkan hal kebijakan tersebut.
Menurutnya, penularan Covid bisa terjadi mana kala orang melepas masker ketika makan di restoran atau rumah makan.
"Mungkin katakanlah restonya sudah menyiapkan setting kursi dengan berjarak, tetapi masih ada yang berhadap muka. Mejanya satu, berhadapan muka, buka masker, satu keluarga makan bersama," kata Widyastuti seperti dikutip dari chanel Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (25/9/2020).
"Nah, itu yang menyebabkan berisiko pada saat makan bersama dengan membuka masker, dengan jarak yang relatif dekat, itu bisa berisiko saling menularkan," sambungnya.
Di sisi lain berdasarkan data, menurut Widyastuti, sebesar 50 persen kasus positif covid di ibu kota berstatus orang tanpa gejala atau OTG. Namun, hal itu tak banyak disadari masyarakat, mereka asik makan merasa aman bersama orang-orang dikenalnya.
"Jadi, merasa aman, oh, makan dengan keluarga sendiri nih, makan dengan teman kantor sendiri nih', enggak tahu kalau teman kantornya itu belum pernah diperiksa dan tidak ada gejala," tuturnya.
Lebih lanjut, Widyastuti mengatakan, ketika masyarakat asik makan di restoran atau rumah makan penularan melalui droplet atau cairan liur semakin tinggi.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB hingga 11 Oktober
"Droplet-nya itu akan keluar saat makan bersama ketika kita cerita dan sebagainya," ujarnya.
Untuk itu pada perpanjangan PSBB Jilid II hingga 11 Oktober mendatang pihaknya masih melarang restoran atau rumah makan melayani dine in. Hal itu juga sudah tertuang dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020.
Diperpanjang Lagi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB jilid II. Pasalnya angka penularan corona di ibu kota belakangan ini terus meningkat.
Anies mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. Opsi perpanjangan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 959 Tahun 2020 yang mengatakan perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Selain itu, Anies juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut disebutnya telah mengizinkan PSBB kembali diperpanjang
Berita Terkait
-
Wajib Coba, Bintang Ayam Goreng Korea yang Sering Diburu Turis Kini Hadir di Jakarta!
-
Kejutan Kuliner: Siapa yang Menguasai Daftar Restoran Terbaik 2025?
-
6 Destinasi Kuliner Terbaik di Klaten untuk Akhir Pekan, Spesial Jika Punya Anak
-
Wajib Coba! Tenya, Restoran Tempura Legendaris Jepang, Buka Gerai Kedua di Gandaria City
-
Welas Asih dalam Balutan Keramahan Miss Raminten
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!