Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II hingga 11 Oktober.
Terkait perpanjangan PSBB ini, restoran atau rumah makan masih dilarang melayani makan di tempat.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, membeberkan alasan mengapa pihaknya masih menerapkan hal kebijakan tersebut.
Menurutnya, penularan Covid bisa terjadi mana kala orang melepas masker ketika makan di restoran atau rumah makan.
"Mungkin katakanlah restonya sudah menyiapkan setting kursi dengan berjarak, tetapi masih ada yang berhadap muka. Mejanya satu, berhadapan muka, buka masker, satu keluarga makan bersama," kata Widyastuti seperti dikutip dari chanel Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (25/9/2020).
"Nah, itu yang menyebabkan berisiko pada saat makan bersama dengan membuka masker, dengan jarak yang relatif dekat, itu bisa berisiko saling menularkan," sambungnya.
Di sisi lain berdasarkan data, menurut Widyastuti, sebesar 50 persen kasus positif covid di ibu kota berstatus orang tanpa gejala atau OTG. Namun, hal itu tak banyak disadari masyarakat, mereka asik makan merasa aman bersama orang-orang dikenalnya.
"Jadi, merasa aman, oh, makan dengan keluarga sendiri nih, makan dengan teman kantor sendiri nih', enggak tahu kalau teman kantornya itu belum pernah diperiksa dan tidak ada gejala," tuturnya.
Lebih lanjut, Widyastuti mengatakan, ketika masyarakat asik makan di restoran atau rumah makan penularan melalui droplet atau cairan liur semakin tinggi.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB hingga 11 Oktober
"Droplet-nya itu akan keluar saat makan bersama ketika kita cerita dan sebagainya," ujarnya.
Untuk itu pada perpanjangan PSBB Jilid II hingga 11 Oktober mendatang pihaknya masih melarang restoran atau rumah makan melayani dine in. Hal itu juga sudah tertuang dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020.
Diperpanjang Lagi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB jilid II. Pasalnya angka penularan corona di ibu kota belakangan ini terus meningkat.
Anies mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. Opsi perpanjangan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 959 Tahun 2020 yang mengatakan perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Selain itu, Anies juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut disebutnya telah mengizinkan PSBB kembali diperpanjang
Berita Terkait
-
Petualangan Rasa di Selandia Baru Dimulai, Ini Daftar Lengkap Restoran Berbintang Michelin 2026
-
Ironi Restoran Self-Service: Mau Praktisnya, Enggan Tanggung Jawabnya
-
RM Cempaka Sari: Oase Kuliner Minang di Jambi yang Menjaga Keaslian Resep Turun-Temurun
-
Pemilik Angkat Bendera Putih, Pizza Hut Resmi Dijual Rp47 Triliun
-
Menelusuri Jejak Rasa Indonesia di Kota Meksiko
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli