Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim selama dua minggu menjalankan Operasi Yustisi telah menjaring sebanyak 77.041 pelanggar Pergub 88/2020 tentang PSBB Jakarta.
"Kami selama dua minggu berjalannya Operasi Yustisi mulai 14 September hingga 26 September kemarin mencatat 77.041 pelanggar aturan PSBB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (27/9/2020).
Yusri menyebut sanksi berupa teguran tertulis merupakan paling banyak diberikan oleh polisi kepada pelanggar PSBB dengan total 46.270 teguran.
Sedangkan untuk teguran lisan, Polda Metro Jaya mencatat pihaknya telah memberikan sebanyak 5.862 teguran lisan kepada pelanggar.
"Untuk pemberian sanksi terbanyak kedua kami menggunakan sanksi sosial mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga melafalkan Pancasila, totalnya sebanyak 23.331 pelanggar," kata Yusri.
Sanksi denda pun turut diberikan oleh Polisi kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan total pelanggar mencapai 1.434 orang.
"Total denda yang kami kumpulkan dari 1.434 orang yang melanggar PSBB itu sebanyak Rp 282,5 juta," ujar Yusri.
Di samping menindak pelanggar PSBB yang bersifat perorangan, Polda Metro Jaya juga menindak perusahaan dan tempat makan yang melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Pergub 88/2020.
"Selama dua minggu itu pun kami menutup 20 perkantoran dan 234 tempat makan yang seluruhnya terbukti melanggar pemberlakuan protokol kesehatan," tutup Yusri.
Baca Juga: Waduh! 11 Wanita Panti Pijat Terciduk Langgar PSBB, Mijat Tak Pakai Masker?
Berita Terkait
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Pakai AI untuk Lambang Negara, BRIN Terjebak Kesalahan Fatal yang Tak Termaafkan?
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Prabowo Tekankan Pancasila Pegangan di Tengah Ketidakpastian Dunia
-
Sila Kelima Pancasila: Mengapa Keadilan Masih Terasa Begitu Jauh dari Jangkauan?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru
-
Gus Ipul Beri Apresiasi atas Komitmen Pemkab Bandung Dukung Sekolah Rakyat
-
Bukan Cuma Ganti Figur, DPR Desak Kepala BGN Baru Pengganti Nanik Deyang Berani Desain Ulang MBG
-
PAM Jaya Ungkap Biang Kerok Kebocoran Berulang di TB Simatupang, Pipa Sudah Berusia 30 Tahun
-
Santunan Korban Motor Tembus Rp1,79 T, Penguatan Standar Keselamatan Dinilai Mendesak
-
9 Rekomendasi Parfum untuk Kulit Sensitif dan Sudah Terdaftar BPOM
-
Sampah Jakarta Capai 7.354 Ton per Hari, Bisakah Pengelolaan dari Rumah Jadi Solusi?
-
JPMorgan Resmi Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Simak Alasannya
-
Insentif Mobil Listrik Bisa Bikin Jakarta Rugi Rp2 Triliun
-
Kasus Penganiayaan Warga Rupat Utara, Propam Polda Riau Periksa 9 Orang