Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim selama dua minggu menjalankan Operasi Yustisi telah menjaring sebanyak 77.041 pelanggar Pergub 88/2020 tentang PSBB Jakarta.
"Kami selama dua minggu berjalannya Operasi Yustisi mulai 14 September hingga 26 September kemarin mencatat 77.041 pelanggar aturan PSBB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (27/9/2020).
Yusri menyebut sanksi berupa teguran tertulis merupakan paling banyak diberikan oleh polisi kepada pelanggar PSBB dengan total 46.270 teguran.
Sedangkan untuk teguran lisan, Polda Metro Jaya mencatat pihaknya telah memberikan sebanyak 5.862 teguran lisan kepada pelanggar.
"Untuk pemberian sanksi terbanyak kedua kami menggunakan sanksi sosial mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga melafalkan Pancasila, totalnya sebanyak 23.331 pelanggar," kata Yusri.
Sanksi denda pun turut diberikan oleh Polisi kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan total pelanggar mencapai 1.434 orang.
"Total denda yang kami kumpulkan dari 1.434 orang yang melanggar PSBB itu sebanyak Rp 282,5 juta," ujar Yusri.
Di samping menindak pelanggar PSBB yang bersifat perorangan, Polda Metro Jaya juga menindak perusahaan dan tempat makan yang melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Pergub 88/2020.
"Selama dua minggu itu pun kami menutup 20 perkantoran dan 234 tempat makan yang seluruhnya terbukti melanggar pemberlakuan protokol kesehatan," tutup Yusri.
Baca Juga: Waduh! 11 Wanita Panti Pijat Terciduk Langgar PSBB, Mijat Tak Pakai Masker?
Berita Terkait
-
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
-
Link Download PDF Buku Teks Pedoman Pancasila untuk Calon Paskibraka 2026, Resmi dari BPIP
-
Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...
-
KPK Endus Aliran Uang Berjenjang ke Pemuda Pancasila di Kasus Tambang Rita Widyasari
-
Ini Alasan KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas