Suara.com - Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi bejat oknum petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Eko Firstson Y.S yang berani melecehkan hingga memeras calon penumpang wanita berinisial LHI (23).
Kepada polisi, alasan tersangka melakukan aksi tak terpuji itu adalah lantaran nafsu sesaat.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, selain karena nafsu sesaat, tersangka Eko juga berani memeras korban karena ingin memperoleh penghasilan lebih.
"Nafsu sesaat dan ingin mendapatkan uang lebih," kata Alex saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).
Menurut Alex, sejauh ini penyidik juga masih mendalami kasus tersebut. Salah satunya terkait ada tidaknya korban lain dari tindakan asusila dan pemerasan tersangka.
Hanya saja, Alex menyebut berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka Alex mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
"Tersangka ngaku baru pertama kali," katanya.
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan tidak semata-mata hanya berdasar pada pengakuan tersangka. Dia juga meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban lainnya bisa melapor ke polisi.
"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan tindak pidana apapun jangan ragu melaporkan ke Polresta Bandara Soetta," ujarnya lagi.
Baca Juga: Ini Motivasi Petugas Rapid Test Bandara Memeras dan Melecehkan Penumpang
Penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta sebelumnya menangkap tersangka Eko di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, pada Jumat (25/9). Dia ditangkap bersama wanita yang diduga istirnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika itu mengungkapkan bahwa tersangka Eko melarikan diri ke Sumatera Utara usai mengetahui kasusnya viral di media sosial. Dia melarikan diri dari Jakarta dengan menggunakan transportasi umum.
"Hasil pemeriksaan awal saat di TKP dia mengaku bahwa mendengar adanya cuitan (Twitter) kemudian langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke Sumatera Utara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/9).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka Eko dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan pasal penipuan, ia juga dijerat dengan pasal pencabulan dan pemerasan.
Penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup.
Beberapa barang bukti yang diamankan misalnya bukti transfer dari m-banking korban ke rekening tersangka dan kamera pengintai atau CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Berita Terkait
-
Ini Motivasi Petugas Rapid Test Bandara Memeras dan Melecehkan Penumpang
-
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain Kasus Pelecehan di Bandara Soetta
-
Lecehkan Calon Penumpang, Petugas Rapid Test Bandara Soetta Kabur ke Sumut
-
Ini Sosok Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta
-
Karena Viral, Petugas Rapid Tes Cabul di Bandara Soetta Kabur ke Sumatera
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?