Suara.com - Vanuatu kembali menyinggung isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap bangsa Papua oleh pemerintah dan militer Indonesia dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Sabtu (26/9) akhir pekan lalu
Perdana Menteri Republik Vanuatu Bob Loughman menyinggung adanya pelanggaran HAM, dan menyatakan tidak senang dengan cara Indonesia bersikap atas tuduhan yang mereka luncurkan.
Namun, diplomat-diplomat Indonesia hanya menjawab secara retorika, bahkan menuduh Vanuatu memunyai kepentingan politik di balik kegigihan mereka menyuarakan pelanggaran HAM di Papua.
Diplomat-diplomat Indonesia tak pernah menyajikan data maupun fakta berhasil menekan pelanggaran HAM di Papua.
Suara Vanuatu untuk memperjuangkan hak asasi bangsa Papua bukan kali pertama dilontarkan oleh negara yang luasnya hampir sama dengan Pulau Maluku tersebut.
2014
Perdana Menteri Vanuatu saat itu yakni Moana Carcasses Kalosil mengutuk "pengabaian" masyarakat internasional terhadap suara rakyat Papua sebagai protes atas penindasan yang dilakukan oleh Indonesia selama empat dekade.
Moana berbicara isu tersebut juga di depan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, dia mengatakan negaranya berusaha untuk "memperkuat kepedulian terhadap hak asasi manusia" di wilayah Papua Barat.
"Kami sangat prihatin dengan sikap masyarakat internasional yang mengabaikan suara rakyat Papua, yang hak asasi manusianya telah diinjak-injak dan ditindas dengan parah sejak 1969," ujarnya dikutip dari Pacific Media Center.
Baca Juga: Diisolasi Akibat Covid-19, Calon Bupati Manokwari Selatan Belum Ditetapkan
Perdana Menteri Carcasses juga membandingkan sejarahnya yang hampir senasib dengan yang mereka tuduhkan kepada Indonesia.
"Sejak Undang-Undang Pemilihan Bebas yang kontroversial pada tahun 1969, Rakyat Melanesia di Papua Barat telah menjadi sasaran pelanggaran hak asasi manusia yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh dinas keamanan Indonesia."
"Dunia telah menyaksikan litani penyiksaan, pembunuhan, eksploitasi, pemerkosaan, penggerebekan militer, penangkapan sewenang-wenang dan perpecahan masyarakat sipil melalui operasi intelijen." jelasnya.
2016
Pada tahun 2016, Vanuatu juga kembali melontarkan kecaman serupa, namun pada saat itu atas nama Negara-negara Kepulauan Pacific.
Disadur dari ABC News, delegasi dari Kepulauan Solomon, Vanuatu, Nauru, Kepulauan Marshall, Tuvalu dan Tonga mengkritik catatan hak asasi manusia Indonesia di provinsi Papua dan Papua Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar