Suara.com - DKI Jakarta menerima pinjaman dana Rp12,5 triliun dari Pemerintah Pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk pemulihan ekonomi. Untuk mengelola uang tersebut, Gubernur Anies Baswedan membentuk tim khusus.
Tim yang ia bentuk ini bernama Tim Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah. Tim ini akan membuat perencanaan penggunaan uang itu hingga pengawasan pelaksanaannya.
Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 986/2020, tentang pembentukan tim pinjaman pemulihan ekonomi nasional daerah. Kelompok khusus ini diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan wakil yaitu Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi
DKI Jakarta sebagai steering commitee.
Selain itu, tim tersebut beranggotakan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta dan Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta.
"Membentuk Tim Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah dengan susunan keanggotaan, uraian tugas, dan hasil yang diharapkan sesuai dengan kegiatan/proyek yang tercantum," ujar Anies dalam Kepgub tersebut, Senin (28/9/2020).
Nantinya tim ini tidak mengerjakan semua proyek secara keseluruhan. Anies mengizinkan pihak swasta sebagai narasumber, konsultan atau tenaga ahli dari kalangan profesional.
"Tim Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, dapat melibatkan narasumber, konsultan dan/atau tenaga ahli yang berasal dari dunia usaha, organisasi profesi, organisasi masyarakat, lembaga kemanusiaan dan/ atau lembaga terkait lainnya," ujarnya.
Nantinya biaya pelaksanaan tim dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa kerja tim ini selama dua tahun setelah Kepgub diteken 24 September lalu.
"Tim sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bertugas selama dua tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur ini," pungkasnya.
Baca Juga: Isolasi Pasien OTG Covid-19, Anies Siapkan 3 Tempat, Ini Lokasinya
Berita Terkait
-
Pandji Pragiwaksono Ungkap Alasan Anies Baswedan Tak Dibahas di Mens Rea
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
Rano Karno Jenguk Korban Kecelakaan SDN Kalibaru 01, Janji Kawal Proses Pemulihan
-
Jawab Dukungan Presiden Prabowo, Pramono Anung: Gubernur Harus Bisa Bekerja Sama dengan Pusat
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini