Suara.com - Mahkamah Agung menjadi sorotan lantaran mengurangi masa hukuman sejumlah terpidana koruptor berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK). Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad enggan berkomentar mendalam.
Ia tidak ingin pendapatnya nanti juatru terkesan mengintervensi MA. Kendati begitu, Dasco menilai MA pastinya mengambil putusan melakui proses persidangan dan bukti yang ada.
Karena itu, ia meminta publik untuk menghormati apapun putusan MA, termasuk menyunat masa hukuman para koruptor.
"Saya tidak mau mengintervensi dengan statement saya tapi marilah kita hormati keputusan hukum yang sudah dibuat dan bersifat final dan mengikat," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Sebelumnya, sebanyak 22 terpidana korupsi mendapat pengurangan masa hukuman dari putusan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. Namun KPK mengatakan belum menerima salinan putusan atas puluhan perkara korupsi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dari MA.
"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).
Oleh karena itu, Ali meminta MA segera kirim putusan 22 perkara korupsi kepada KPK untuk nantinya dipelajari atas penggurangan masa hukuman tersebut.
"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujarnya.
Apalagi, kata Ali, kekinian sudah ada lagi sekitar 38 perkara korupsi yang mengajukan PK ke MA.
Baca Juga: Ketika Peninjauan Kembali Jadi 'Modus' Koruptor Dapatkan Potongan Hukuman
"Sekalipun PK adalah hak terpidana, namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," tuturnya.
Ali mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang merugikan kehidupan masyarakat dan negara.
"Oleh karenanya salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," kata Ali.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, hakim MA dalam memutus perkara PK yang diajukan koruptor memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapapun.
"Memutus perkara merupakan kewenangan hakim, sesuai dengan rasa keadilan majelis hakim yang bersangkutan. Hakim atau majelis hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapapun," ucap Abdullah dihubungi, Rabu (30/9).
Maka itu, Abdullah meminta sebelum memberikan pernyataan sebaiknya agar membaca secara lengkap setiap putusan.
Berita Terkait
-
Ketika Peninjauan Kembali Jadi 'Modus' Koruptor Dapatkan Potongan Hukuman
-
Banjir Kritik karena Sering 'Sunat' Hukuman Koruptor, Begini Tanggapan MA
-
Ketika Korupsi Dianggap Kejahatan Biasa di Indonesia
-
Pesan Pimpinan KPK untuk MA Soal 'Sunat' Hukuman Koruptor
-
Disorot karena Sunat Hukuman Banyak Koruptor, Begini Reaksi KPK
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group