Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, minta agar instansi pusat dan daerah memberi dukungan kepada mediator dalam menjembatani hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Dalam menghadapi pandemi Covid-19, banyak persoalan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha yang membutuhkan kehadiran para Mediator Hubungan Industrial (MHI).
"Di masa pandemi ini, peran mediator sangat dibutuhkan dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, kita harus perkuat kinerja mediator di tingkat pusat dan daerah," katanya, saat membuka dan memberikan pengarahan dalam acara Forum Komunikasi Nasional MHI di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2020) malam.
Selaku instansi pembina MHI, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama instansi terkait di pusat dan daerah akan memberikan dukungan, agar para mediator dapat bekerja secara maksimal, mendukung jenjang karier yang optimal.
Menaker mengatakan, menjadi seorang MHI bukan pekerjaan dan bukan pengabdian yang mudah. Tapi dengan semangat dan itikad luar biasa, seorang mediator yang mempertemukan dan mendamaikan pihak-pihak berselisih, akan memiliki kepuasan tersendiri dan tak bisa dinilai dengan uang berapapun.
Ida mengajak para MHI tetap memiliki semangat yang tinggi, sehingga mampu menarik semakin banyak ASN untuk ikut menjadi seorang MHI.
Saat ini, personel MHI berjumlah 824 orang, dari kebutuhan minimal yang seharusnya berjumlah 3.101 personel. Kebutuhan tersebut dibuat dengan perhitungan bahwa seorang MHI membina sekurang-kurangnya 2 perusahaan setiap minggunya, atau 96 perusahaan setiap tahun. Sementara jumlah perusahaan yang tercatat sampai saat ini sekitar 297.000 perusahaan.
"Saya memahami, jumlah MHI masih jauh dari rasio kecukupan, " katanya
Ida mengatakan, salah satu bentuk dukungan kinerja dan integritas kepada MHI adalah dengan perubahan sistem dan peraturan jabatan fungsional MHI yang sedang berproses akhir di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Pendayagunaan Aparatir Negara (KemenPANRB).
Menurutnya, perubahan sistem jabatan fungsional MHI ini bertujuan untuk mendukung agar MHI menjadi lebih strategis, kompeten dan memiliki peluang karir lebih baik.
Baca Juga: Kemnaker akan Siapkan 23 Ribu Tenaga Kerja Kompeten untuk KEK Galang Batang
"Ini yang kami janjikan atau tawarkan, memiliki karier lebih baik dan kepuasan bathin yang luar biasa, " ujarnya.
Hal senada dikatakan Plt. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos), Haiyani Rumondang.
"MHI dituntut untuk berkinerja lebih, berkinerja menggunakan metode-metode baru, dari yang sebelumya menggunakan metode konvensional dan tatap muka, " katanya.
Dalam rangka memberikan dukungan terhadap MHI, Kemnaker telah hadir melalui serangkaian dukungan dalam peningkatan kompetensi dan karir para MHI. Salah satunya bukti hadirnya Kemnaker adalah melalui perubahan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional MHI.
"Perubahan PermenPANRB ini adalah adanya jenjang MHI Ahli Utama yang memungkinkan para Mediator sekalian merencanakan karirnya hingga jenjang tertinggi, " kata Haiyani.
Dukungan penuh negara kepada MHI ini, lanjut Haiyani, hendaknya para mediator berkinerja optimal memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara, terlebih dalam era pasca pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Sementara itu, Adi Junjunan Mustafa selaku Koordinator Manajemen Talenta pada Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB mengungkapkan, revisi PermenPANRB tentang JF MHI telah mencapai tahap harmonisasi di KemenkumHAM.
"Tahap selanjutnya paraf Sekjen Kemnaker, Deputi SDM Aparatur untuk penandatangan oleh MenPANRB, sebelum proses pengundangan, " katanya.
Berita Terkait
-
Kemnaker : Kemasan Bisa Jadi Nilai Tambah Produk yang Dihasilkan
-
Menaker Pastikan Subsidi Upah Tahap IV Tepat Sasaran
-
Kemnaker akan Siapkan 23 Ribu Tenaga Kerja Kompeten untuk KEK Galang Batang
-
Ringankan Biaya Pengobatan, Kemnaker Beri Bantuan kepada Pekerja Migran
-
Penerima Bantuan Subsidi Upah ke Menaker : Untuk Bayar Kontrakan, Bu...
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana