Suara.com - Pemerintah memberi subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor. Pemberian subsidi tersebut diakomodir oleh Kementerian Keuangan. Peraturan tentang subsidi sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional. Nah, bagaimana cara mendapatkan subsidi KPR dan kredit kendaraan bermotor ini? Cek berikut syarat mendapatkan subsidi bunga KPR dan subsidi kredit kendaraan bermotor tersebut.
Dicantumkan dalam pasal 7 bahwa subsidi tersebut berlaku kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah.
Untuk kategori debitur Perbankan, ada sejumlah syarat dapat subsidi bunga KPR dan subsidi kredit kendaraan bermotor yang harus dipenuhi, ialah sebagai berikut:
- Merupakan pemilik usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, atau debitur lain dengan platform kredit atau pembiayaan maksimal Rp 10 Miliar.
- Memiliki baki debit kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020
- Tidak masuk dalam daftar hitam nasional untuk platform kredit di atas Rp 50 Juta
- Memiliki kategori performing loan lancar dihitung per 29 Februari 2020
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP
Debitur lain yang bisa memperoleh subsidi bunga KPR ialah debitur KPR sampai dengan tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor pada usaha produktif. Termasuk di antaranya motor untuk ngojek.
Selain hal yang disebutkan di atas, debitur yang memiliki akad kredit di atas 500 juta-10 Miliar harus mendapatkan restrukturasi dari penyalur kredit. Sementara itu, debitur yang memiliki platform kredit kumulatif lebih dari 10 Miliar tidak bisa memanfaatkan kebijakan subsidi ini.
Jumlah Subsidi
Subsidi bunga kredit KPR dan motor diberikan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan. Subsidi berlaku sejak 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020. Terkait besarannya diatur sebagai berikut:
- Platfon kredit sampai dengan Rp 10 juta diberikan subsidi bunga yang dibebankan kepada debitur paling tinggi 25 persen selama enam bulan efektif per tahun
- Platfon kredit di atas Rp 10 juta sampai Rp 500 juta diberikan subsidi bunga margin sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
- Platfon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
- Platfon kredit kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
- Platfon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
Demikian informasi tentang syarat mendapatkan subsidi bunga KPR dan kredit kendaraan bermotor untuk menjadi sebuah perhatian. Bagi yang memenuhi syarat di atas, Anda bisa menanyakan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut ke bank Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Resmikan Rusun ASN Kemenkeu Rp 54 Miliar di Bali, Biaya Sewa per Bulan Rp 300 Ribu
-
Kemenkeu Waspadai Inflasi Pangan Akhir Tahun Imbas Cuaca Ekstrem
-
Kemenkeu Klaim Ekonomi Indonesia Menguat, dari Permintaan Domestik hingga Kinerja Ekspor
-
BTN Mau Masuk Bisnis Paylater Hingga Kredit Mobil-Motor Tahun Depan
-
Ratu Maxima Terkejut Ada Bank Terima Bayar KPR Lewat Sampah, Gimana Mekanismenya?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang