Suara.com - Pemerintah memberi subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor. Pemberian subsidi tersebut diakomodir oleh Kementerian Keuangan. Peraturan tentang subsidi sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional. Nah, bagaimana cara mendapatkan subsidi KPR dan kredit kendaraan bermotor ini? Cek berikut syarat mendapatkan subsidi bunga KPR dan subsidi kredit kendaraan bermotor tersebut.
Dicantumkan dalam pasal 7 bahwa subsidi tersebut berlaku kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah.
Untuk kategori debitur Perbankan, ada sejumlah syarat dapat subsidi bunga KPR dan subsidi kredit kendaraan bermotor yang harus dipenuhi, ialah sebagai berikut:
- Merupakan pemilik usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, atau debitur lain dengan platform kredit atau pembiayaan maksimal Rp 10 Miliar.
- Memiliki baki debit kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020
- Tidak masuk dalam daftar hitam nasional untuk platform kredit di atas Rp 50 Juta
- Memiliki kategori performing loan lancar dihitung per 29 Februari 2020
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP
Debitur lain yang bisa memperoleh subsidi bunga KPR ialah debitur KPR sampai dengan tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor pada usaha produktif. Termasuk di antaranya motor untuk ngojek.
Selain hal yang disebutkan di atas, debitur yang memiliki akad kredit di atas 500 juta-10 Miliar harus mendapatkan restrukturasi dari penyalur kredit. Sementara itu, debitur yang memiliki platform kredit kumulatif lebih dari 10 Miliar tidak bisa memanfaatkan kebijakan subsidi ini.
Jumlah Subsidi
Subsidi bunga kredit KPR dan motor diberikan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan. Subsidi berlaku sejak 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020. Terkait besarannya diatur sebagai berikut:
- Platfon kredit sampai dengan Rp 10 juta diberikan subsidi bunga yang dibebankan kepada debitur paling tinggi 25 persen selama enam bulan efektif per tahun
- Platfon kredit di atas Rp 10 juta sampai Rp 500 juta diberikan subsidi bunga margin sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
- Platfon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
- Platfon kredit kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
- Platfon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
Demikian informasi tentang syarat mendapatkan subsidi bunga KPR dan kredit kendaraan bermotor untuk menjadi sebuah perhatian. Bagi yang memenuhi syarat di atas, Anda bisa menanyakan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut ke bank Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Kenali Apa Itu Take Over KPR dan Manfaatnya untuk Ringankan Cicilan Rumah
-
Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
-
Penerimaan Pajak 2025 Tekor Rp271,7 Triliun
-
Tak Bahas Kasus Korupsi Pajak di KPK, Airlangga: Silakan...
-
Insentif Fiskal Jadi Motor Ekonomi 2026, Sektor Properti Ikut Tawarkan Bebas PPN
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
E-Voting dan Masa Depan Pemilu Indonesia, Sudah Siapkah Kita?
-
Mahfud MD Soroti Masa Depan Demokrasi: Vonis Rudi S. Kamri Keliru, RUU Disinformasi Jangan Ujug-ujug
-
Tragedi Asap Rokok di Ciganjur: Tak Terima Diingatkan, 'Koboi Jalanan' Tusuk Warga dan Juru Parkir
-
Curah Hujan Masih Tinggi, BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta hingga 22 Januari
-
APBD 2025 Jakarta Tembus Rp91,86 Triliun: Ini Rincian Realisasi dan Surplusnya
-
Sekda Bekasi Endin Samsudin Diperiksa KPK, Apa Perannya di Pusaran Suap Bupati Ade Kunang?
-
Tragedi Lubang Maut Sarolangun Jambi, Kilau Emas Ilegal Dibayar Nyawa 8 Penambang
-
Warga Wamena Ngeluh Harga BBM Tembus Rp25 Ribu, Respons 'Datar' Wapres Gibran Jadi Sorotan Tajam
-
Judi Politik PM Jepang: Umumkan akan Bubarkan DPR, Minta Rakyat Jadi Hakim di Pemilu Dini
-
Mahfud MD Yakin Ada Korupsi di Kasus Kuota Haji: Feeling Saya Mengatakan Pasti Ada