Suara.com - Pemerintah memberi subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor. Pemberian subsidi tersebut diakomodir oleh Kementerian Keuangan. Peraturan tentang subsidi sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional. Nah, bagaimana cara mendapatkan subsidi KPR dan kredit kendaraan bermotor ini? Cek berikut syarat mendapatkan subsidi bunga KPR dan subsidi kredit kendaraan bermotor tersebut.
Dicantumkan dalam pasal 7 bahwa subsidi tersebut berlaku kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah.
Untuk kategori debitur Perbankan, ada sejumlah syarat dapat subsidi bunga KPR dan subsidi kredit kendaraan bermotor yang harus dipenuhi, ialah sebagai berikut:
- Merupakan pemilik usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, atau debitur lain dengan platform kredit atau pembiayaan maksimal Rp 10 Miliar.
- Memiliki baki debit kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020
- Tidak masuk dalam daftar hitam nasional untuk platform kredit di atas Rp 50 Juta
- Memiliki kategori performing loan lancar dihitung per 29 Februari 2020
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP
Debitur lain yang bisa memperoleh subsidi bunga KPR ialah debitur KPR sampai dengan tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor pada usaha produktif. Termasuk di antaranya motor untuk ngojek.
Selain hal yang disebutkan di atas, debitur yang memiliki akad kredit di atas 500 juta-10 Miliar harus mendapatkan restrukturasi dari penyalur kredit. Sementara itu, debitur yang memiliki platform kredit kumulatif lebih dari 10 Miliar tidak bisa memanfaatkan kebijakan subsidi ini.
Jumlah Subsidi
Subsidi bunga kredit KPR dan motor diberikan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan. Subsidi berlaku sejak 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020. Terkait besarannya diatur sebagai berikut:
- Platfon kredit sampai dengan Rp 10 juta diberikan subsidi bunga yang dibebankan kepada debitur paling tinggi 25 persen selama enam bulan efektif per tahun
- Platfon kredit di atas Rp 10 juta sampai Rp 500 juta diberikan subsidi bunga margin sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
- Platfon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
- Platfon kredit kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
- Platfon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya per tahun
Demikian informasi tentang syarat mendapatkan subsidi bunga KPR dan kredit kendaraan bermotor untuk menjadi sebuah perhatian. Bagi yang memenuhi syarat di atas, Anda bisa menanyakan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut ke bank Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
BRI KPR Hadirkan Ragam Kemudahan untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Rasio Kredit Bermasalah KPR Meningkat, SMF Sebut Bukan karena Tenor Diperpanjang hingga 30 Tahun
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?
-
Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
-
Kemenkeu Kantongi Rp 40 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Radar THAAD di Yordania Hancur, Kerugian AS Tembus Rp 33,8 Triliun
-
Cuaca Hari Ini: Hujan dan Mendung Mendominasi Jakarta Hingga Yogyakarta
-
Iran Tantang Donald Trump: Siap 'Sambut' Militer AS di Selat Hormuz
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi