Suara.com - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja segera disahkan DPR RI, Senin (5/10/2020), hari ini. Isi dalam RUU dianggap akan merugikan masyarakat.
Salah satunya terkait dengan pasal dalam RUU yang merevisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), termasuk pasal penjerat pembakaran hutan.
Sfaf Divisi Pembelaan Kasus, Direktorat Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Tommy Indyan mengatakan, salah satu pasal yang direvisi, yakni pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan Pasal Pertanggungjawaban Mutlak.
"Pasal 88 yang tadinya sebagai bentuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu kemudian dalam RUU Cilaka (Cipta Kerja) diubah bahwa setiap orang yang tindakannya usahanya menghasilkan tindakan limbah B3 dan seterusnya itu yang harus bertanggungjawab mutlak yang tadi saya sebutkan itu," kata Tommy dalam diskusi daring, Senin (5/10/2020).
Menurut Tommy, dalam pasal itu ancamannya menjadi bergeser. Misalnya pemegang konsesi atau perusahaan yang melakukan kelalaian atau perbuatan disengaja seperti kebakaran dalam konsesinya itu justru menjadi dilindungi dalam RUU Omnibus Law Ciptaker.
"Karena omnibus itu melindungi ruang pertanggungjawabannya maka siapa yang disasar berikutnya ya tentu adalah masyarakat adat, petani, peladang yang menggunakan kearifan lokal mereka untuk melakukan aktifitas peladang yang perlindungannya sudah dicabut," tuturnya.
Lebih lanjut, Tommy menilai dengan begitu nantinya penjara bukan dipenuhi oleh penjahat tindak pidana kriminal dan koruptor, akan tetapi dipenuhi oleh elemen warga petani, buruh hingga masyarakat adat karena dinilai melanggar RUU Omnibus Law.
"Itu yang kami bayangkan, koruptor dilindungi KPK dilemahkan pelaku-pelaku kejahatan HAM tidak dituntaskan maka penjara akan dipenuhi oleh warga negara petani buruh dan juga masyarakat adat," tandasnya.
Adapun bunyi pasal 88 sebelum direvisi berbunyi:
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Serikat Pekerja di DIY Sepakat Tak Mogok Kerja
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Dalam draf RUU Cipta Kerja, Pasal itu diubah menjadi:
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.
Paripurna
Sebelumnya, DPR memastikan bakal menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja pada hari ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
Pantauan Suara.com di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II, pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan Rahmat Gobel sudah bersiaga duduk di meja pimpinan. Monitor layar juga sudah menunjukan beberapa anggota yang ikut hadir secara virtual.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Ampun, Menhut Raja Juli Bakal Umumkan Para Pembakar Hutan ke Publik
-
Ultimatum Irjen Herry Heryawan: Tak Ada Ampun Bagi Pembakar Hutan!
-
Tuntut Cabut UU Omnibus Law, Aliansi Aksi Sejuta Buruh Akan Demo Besar-besaran Pada 10 Agustus
-
Akan Gelar Demo Besar-besaran, Aliansi Aksi Sejuta Buruh: UU Omnibus Law Cipta Kerja Abai Azas Keterbukaan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK