Suara.com - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja segera disahkan DPR RI, Senin (5/10/2020), hari ini. Isi dalam RUU dianggap akan merugikan masyarakat.
Salah satunya terkait dengan pasal dalam RUU yang merevisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), termasuk pasal penjerat pembakaran hutan.
Sfaf Divisi Pembelaan Kasus, Direktorat Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Tommy Indyan mengatakan, salah satu pasal yang direvisi, yakni pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan Pasal Pertanggungjawaban Mutlak.
"Pasal 88 yang tadinya sebagai bentuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu kemudian dalam RUU Cilaka (Cipta Kerja) diubah bahwa setiap orang yang tindakannya usahanya menghasilkan tindakan limbah B3 dan seterusnya itu yang harus bertanggungjawab mutlak yang tadi saya sebutkan itu," kata Tommy dalam diskusi daring, Senin (5/10/2020).
Menurut Tommy, dalam pasal itu ancamannya menjadi bergeser. Misalnya pemegang konsesi atau perusahaan yang melakukan kelalaian atau perbuatan disengaja seperti kebakaran dalam konsesinya itu justru menjadi dilindungi dalam RUU Omnibus Law Ciptaker.
"Karena omnibus itu melindungi ruang pertanggungjawabannya maka siapa yang disasar berikutnya ya tentu adalah masyarakat adat, petani, peladang yang menggunakan kearifan lokal mereka untuk melakukan aktifitas peladang yang perlindungannya sudah dicabut," tuturnya.
Lebih lanjut, Tommy menilai dengan begitu nantinya penjara bukan dipenuhi oleh penjahat tindak pidana kriminal dan koruptor, akan tetapi dipenuhi oleh elemen warga petani, buruh hingga masyarakat adat karena dinilai melanggar RUU Omnibus Law.
"Itu yang kami bayangkan, koruptor dilindungi KPK dilemahkan pelaku-pelaku kejahatan HAM tidak dituntaskan maka penjara akan dipenuhi oleh warga negara petani buruh dan juga masyarakat adat," tandasnya.
Adapun bunyi pasal 88 sebelum direvisi berbunyi:
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Serikat Pekerja di DIY Sepakat Tak Mogok Kerja
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Dalam draf RUU Cipta Kerja, Pasal itu diubah menjadi:
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.
Paripurna
Sebelumnya, DPR memastikan bakal menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja pada hari ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
Pantauan Suara.com di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II, pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan Rahmat Gobel sudah bersiaga duduk di meja pimpinan. Monitor layar juga sudah menunjukan beberapa anggota yang ikut hadir secara virtual.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Tak Ada Ampun, Menhut Raja Juli Bakal Umumkan Para Pembakar Hutan ke Publik
 - 
            
              Ultimatum Irjen Herry Heryawan: Tak Ada Ampun Bagi Pembakar Hutan!
 - 
            
              Tuntut Cabut UU Omnibus Law, Aliansi Aksi Sejuta Buruh Akan Demo Besar-besaran Pada 10 Agustus
 - 
            
              Akan Gelar Demo Besar-besaran, Aliansi Aksi Sejuta Buruh: UU Omnibus Law Cipta Kerja Abai Azas Keterbukaan
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
 - 
            
              Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!
 - 
            
              Kades 'Geruduk' DPR, Minta Dilibatkan Ikut Kelola MBG ke Dasco
 - 
            
              Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
 - 
            
              Kritik Rezim Prabowo, Mantan Jaksa Agung Bongkar Manuver Politik Muluskan Gelar Pahlawan Soeharto
 - 
            
              Jerit Pilu dari Pedalaman: Remaja Badui Dibegal Celurit di Jakarta, Tokoh Adat Murka
 - 
            
              Kasus Korupsi Gula: Charles Sitorus Langsung Dijebloskan ke Lapas, Ini Vonis Lengkapnya!
 - 
            
              Anggap Ignasius Jonan Tokoh Bangsa, Prabowo Buka-bukaan soal Pemanggilan ke Istana
 - 
            
              Warga Protes Bau Sampah, Pramono Anung Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan