Suara.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah/Perda Penanganan Covid-19.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi mengatakan Raperda tersebut akan mengatur secara khusus tentang jaminan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi. Nantinya akan ada pasal yang mengatur bantuan sosial atau bansos dalam bentuk bantuan langsung tunai/BLT maupun bantuan non tunai.
"Perlindungan dan Jaminan Sosial ini akan diatur dalam Bab Khusus di Raperda ini, untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos kepada masyarakat, tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya pembagian bansos harus diatur secara tegas dalam Perda agar masyarakat tak khawatir. Terlebih lagi banyak warga yang membutuhkannya karena kesulitan ekonomi di tengah pandemi.
"Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak khususnya rakyat kecil. Ketentuan ini sudah masuk dalam draft Raperda Covid-19," ujar Dedi.
Wabah Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari tujuh bulan ini perlu ditangani lebih serius, untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan ekonomi dan kerentanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, DPRD akan mengawasi secara ketat pelaksanaannya.
"Raperda ini juga akan mengoptimalkan peran DPRD DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap upaya Pemerintah Provinsi dalam penanganan wabah Covid-19," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta mulai membahas Raperda untuk penanganan corona. Namun di rapat pertama, pihak dewan Kebon Sirih ini kecewa dengan eksekutif.
Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan mengatakan anak buah Gubernur Anies Baswedan belum siap saat rapat. Pasalnya mereka disebutnya tak bisa menjelaskan dengan baik soal draf aturan itu.
Baca Juga: Surat Terbuka Menaker ke Pekerja : Tak Mungkin Mengakomodir 100 Persen
"Dalam pembahasan ini terlihat bahwa eksekutif kurang siap untuk memberikan penjelasan tentang Raperda yang diajukan," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/10/2020).
Berita Terkait
-
Panduan Lengkap Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Secara Online
-
Cara Update Data Desil DTKS 2026 Agar Dapat Bansos
-
Pigai Sebut Anggaran Bansos Kemenham Belum Ada, Akui Gunakan Dana Pribadi
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Inflasi Awal 2026 Stabil, Mendagri Dorong Daerah Perkuat Cadangan Logistik
-
UI Buka Jurusan AI, Ini 7 Fakta Penting Angkatan Pertama dan Cara Daftarnya
-
Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!
-
Pengamat: Komisaris Dipidana Tanpa Aliran Dana, Sinyal Bahaya Iklim Profesionalisme BUMN Era Prabowo
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
-
Geger Data BPJS-PBI Februari 2026, Menkeu: Jangan Bikin Kejutan yang Merugikan
-
Mensos Pastikan Pasien PBI JK Nonaktif Dijamin 3 Bulan: Siapapun Pasien Itu, RS Tak Boleh Menolak
-
Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?
-
Dasco Angkat Bicara Soal 2 persen Publik Tak Puas Kinerja Prabowo: Ini Penting!