Suara.com - Perwakilan buruh dari 150 pimpinan unit kerja perusahaan memusatkan aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020).
"Hari ini estimasi massa berdasarkan hasil rapat kemarin ada sekitar 5.000 orang yang sudah kita laporkan jumlahnya ke Polsek dan Polres," kata Koordinator Forum Buruh Kawasan Pulogadung Hilman Firmansyah.
Hilman mengatakan mereka merupakan utusan 150 PUK perusahaan nasional dan mancanegara yang kini bergerak pada berbagai bidang usaha.
"Ada yang dari PT. Yamaha Music, PT. Total Detergent, PT. Bintang Tujuh, PT. SOHO dan lainnya. Hari ini ada 150 PUK dari total 270 perusahaan di Kawasan Industri Pulogadung," katanya.
Selain itu, FBK juga menyertakan buruh aksi dari perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
Aksi diawali dengan berkumpul di sekitar bundaran pajak kawasan industri Pulogadung, mereka berorasi di sana.
"Dari titik kumpul di bundaran pajak, teman-teman mengecek seluruh pabrik, apakah instruksi ini berjalan atau tidak," katanya.
Instruksi yang dimaksud Hilman adalah arahan untuk melakukan mogok kerja massal di seluruh perusahaan.
"Kita bersepakat dengan pimpinan buruh bahwa tidak ada produksi hari ini," katanya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Diketok, Ini Respon Pengusaha di Brebes
Berdasarkan izin yang diperoleh dari kepolisian maupun perusahaan, kata Hilman, buruh hanya diperbolehkan menggelar aksi di wilayah masing-masing.
"Tidak boleh aksi sampai ke Senayan, hanya di kawasan saja. Aksi ini rencananya hingga pukul 18.00 WIB pada 6-8 Oktober 2020," katanya.
Aksi penolakan terhadap RUU Cipta Kerja dilakukan dengan memasang spanduk di setiap perusahaan serta berkeliling menggunakan empat unit mobil komando.
Mereka meminta agar tetap ada upah minimum kota atau kabupaten tanpa syarat dan tidak menghilangkan upah minimum sektoral, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau karyawan kontrak seumur hidup serta tidak boleh ada outsourcing seumur hidup.
Tidak hanya itu para buruh menyerukan agar waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
-
Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya
-
Ribuan Buruh Gelar Aksi Peringati May Day di Jakarta
-
Janji Kaji Ulang UU Cipta Kerja, Anies Baswedan Bandingkan Jumlah Pengangguran Masa Jokowi
-
Tertibkan Bangunan Liar di Industri Pulogadung, JIEP Alih Ambil 8,9 Hektar Hutan Kota
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Kekerasan Anak Masih Tinggi, PPPA Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman