Suara.com - Pemprov DKI Jakarta belum memberikan izin bagi pengelola hiburan malam beroperasi di tengah pemberlakuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun masih ada jenis hiburan seperti bar, karaoke, dan griya pijat yang nekat beroperasi.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan, mengatakan sejauh ini sudah ada 25 griya pijat, karaoke, dan bar yang ditutup. Jumlah ini merupakan akumulasi pelanggaran saat PSBB jilid II diterapkan 14 September lalu.
Namun secara keseluruhan, sektor usaha lainnya di bawah naungan Disparekraf yang ditutup berjumlah 72 tempat.
Tindakan ini disebut Iffan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di ibu kota.
"Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB," ujar Iffan kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Sementara itu, 47 tempat usaha yang ditutup lainnya kebanyakan adalah restoran atau tempat makan. Sementara karena melayani makan minum di tempat atau dine-in dan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
"Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami tutup sementara 1 x 24 jam," kata Iffan.
Menurutnya Pergub nomor 79 tahun 2020 ini menjadi acuan yang baik bagi pihaknya. Sebab Disparekraf diberikan wewenang untuk secara langsung melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan PSBB.
"Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," pungkasnya.
Baca Juga: Selama PSBB Jakarta Volume Kendaraan Turun Banyak, Sepeda Juga Sepi
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Dari Marie Curie hingga Dinosaurus: Bagaimana Buku Ini Membuka Pintu Dunia Sains untuk Anak-Anak?
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok