Suara.com - Pemprov DKI Jakarta belum memberikan izin bagi pengelola hiburan malam beroperasi di tengah pemberlakuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun masih ada jenis hiburan seperti bar, karaoke, dan griya pijat yang nekat beroperasi.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan, mengatakan sejauh ini sudah ada 25 griya pijat, karaoke, dan bar yang ditutup. Jumlah ini merupakan akumulasi pelanggaran saat PSBB jilid II diterapkan 14 September lalu.
Namun secara keseluruhan, sektor usaha lainnya di bawah naungan Disparekraf yang ditutup berjumlah 72 tempat.
Tindakan ini disebut Iffan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di ibu kota.
"Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB," ujar Iffan kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Sementara itu, 47 tempat usaha yang ditutup lainnya kebanyakan adalah restoran atau tempat makan. Sementara karena melayani makan minum di tempat atau dine-in dan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
"Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami tutup sementara 1 x 24 jam," kata Iffan.
Menurutnya Pergub nomor 79 tahun 2020 ini menjadi acuan yang baik bagi pihaknya. Sebab Disparekraf diberikan wewenang untuk secara langsung melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan PSBB.
"Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," pungkasnya.
Baca Juga: Selama PSBB Jakarta Volume Kendaraan Turun Banyak, Sepeda Juga Sepi
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional