Suara.com - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI menyatakan akan menggeruduk Istana Kepresidenan, Jakarta karena menolak Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden KSBSI, Elly Rosita mengatakan aksi unjuk rasa itu akan dilakukan pada 12-16 Oktober 2020 mendatang. Selain mengepung Istana Kepresidenan, gerakan buruh itu juga akan menggelar aksi di 32 Provinsi.
"Kami akan melakukan aksi nasional 12-16 Oktober di 32 provinsi, di pusat difokuskan di Istana Negara," kata Elly melalui pesan singkat kepada Suara.com, Selasa (6/10/2020).
Elly menilai salah satu alasan menggelar aksi tersebut karena UU Ciptaker yang disahkan merugikan buruh, petani, nelayan dan berbagai lapisan masyarakat. Aksi selama sepekan itu akan diikuti oleh 1,2 juta buruh yang tersebar diberbagai daerah.
Adapun alasan mengapa Istana Negara yang disasar, yakni mendesak agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu.
"Karena presidenlah yang dpt menerbitkan Perppu ketika tuntutan menolak UU dipenuhi," tandasnya.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10), menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi UU.
"Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama maka sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks DPR RI, Jakarta, kemarin.
Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut lantas menyatakan setuju RUU Ciptaker menjadi UU.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Terbit, Begini Harapan Pengusaha
Sebelum mengambil keputusan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terkait dengan RUU tersebut, yaitu enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan yakni Fraksi PAN, dan dua fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Ciptaker menjadi UU yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Setelah itu, pemerintah memberikan pandangannya terkait dengan draf akhir RUU Ciptaker sebelum diambil keputusan.
Dalam penjelasannya, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Baleg bersama Pemerintah dan DPD RI telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali terdiri atas dua kali rapat kerja, 56 kali Rapat Panja, dan 6 kali Rapat Tim Perumus/Tim Penyusun (Timus/Timsin).
"RUU Ciptaker hasil pembahasan terdiri atas 15 bab dan 185 pasal yang berarti mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 pasal," ujarnya.
Berita Terkait
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
Usai Temui Dasco, KSPSI dan KSBSI Ikrar Dukung Penuh Kebijakan Presiden Prabowo
-
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Janji Libatkan Buruh dan Pengusaha
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa