Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan peraturan untuk menegakkan netralitas para aparatur sipil negara (ASN) sudah lama ada sejak era orde baru. Namun, pada kenyataannya pelanggaran netralitas ASN masih dilakukan hingga saat ini.
Doli mengatakan imbauan terkait netralitas ASN pada zaman orde baru tertuang dalam banyak peraturan. Seperti Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur larangan ASN dan pejabat negeri di dalam partai politik. Ataupun ada surat edaran Presiden RI tentang larangan keanggotaan partai politik bagi pejabat dan pegawai negeri yang menjalankan kewajiban negara di luar jabatannya.
Belum lagi ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 yang mengatur segala pokok-pokok kepegawaian.
"Nah itu semua juga menjelaskan tentang bagaimana harusnya pegawai negeri sipil itu fokus terhadap fungsi-fungsi pelayanannya," kata Doli dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (7/10/2020).
Peraturan demi peraturan pun dibuat hingga pada era reformasi. Semisal adanya UU Nomor 49 Tahun 1999 yang mengatur soal pegawai negeri mesti netral dari pengaruh seluruh golongan dan partai.
Serupa dengan itu, terdapat UU Nomor 5 Tahun 2014 di mana netralitas menjadi salah satu dari 13 azas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.
"Jadi yang dimaksud azas netralitas itu adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujarnya.
Meski peraturannya sudah dibuat sedemikian rupa, faktanya belum bisa membuat ASN sadar akan pentingnya sebuah nilai netralitas. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak ASN yang melanggarnya terutama dalam pemilihan umum.
"Fakta-faktanya di lapangan kita melihat bahwa masih banyak keterlibatan keterlibatan PNS atau ASN yang selama ini terjadi," tuturnya.
Baca Juga: Banyak Melanggar di Pilkada, Maruf Amin Minta Warga Awasi ASN Tak Netral
Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 pada tanggal 25 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Bawaslu, disebutkan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu dari lima indikator dominan sub dimensi kerawanan Pemilu.
Menurut laporannya, dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu telah menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Sebanyak 600 di antaranya terkait dengan netralitas ASN.
Berangkat dari masalah tersebut, Doli menilai kehadiran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi penting. Pasalnya, salah satu tugas KASN ialah menjaga netralitas para ASN.
"Saya kira kehadiran KASN ini menjadi penting. Jadi bukan hanya bicara kewenangan atau tugas fungsi pokok KASN sehari-hari tetapi juga yang paling penting, yang paling utama adalah dalam dalam rangka menjaga netralitas ini kehadiran KASN itu menjadi strategis."
Berita Terkait
-
Golkar Rombak Susunan AKD DPR, Bamsoet Kini Jadi Anggota Biasa Komisi II
-
11 Kantor Pemerintah Dibakar di Puncak Papua, DPR Desak Pemerintah Bongkar Akar Kerusuhan
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment
-
Ucapan Deddy Sitorus soal Sirkus Disoal Wartawan
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Profil Gus Kikin, Ketum Baru PBNU: Pewaris Sanad Hasyim Asyari hingga Pengusaha
-
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin): Silsilah, Karier, dan Gurita Bisnis
-
Pemilik Lahan di Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla
-
Bukan Cuma Koruptor, UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan
-
Menelusuri Jejak Rahasia 3.427 Arsip Kuno: Ketika Batik Indonesia Menggebrak Pasar Global
-
Emas Antam Diprediksi Fluktuatif, Rupiah Jadi Penopang Harga di Rp2,81 Juta
-
Gus Kikin Nahkodai PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Mekanisme AHWA untuk Pertama Kali
-
Bahaya Rokok dan Produk Tembakau Alternatif
-
Kejar 3 Juta Rumah, Danantara Bongkar Hambatan dari Harga hingga Biaya Bangun
-
140 Foto Lama Banyumas Bongkar Jejak Dagang dan Budaya Batik, Diajukan Jadi Memori Kolektif Bangsa