Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan peraturan untuk menegakkan netralitas para aparatur sipil negara (ASN) sudah lama ada sejak era orde baru. Namun, pada kenyataannya pelanggaran netralitas ASN masih dilakukan hingga saat ini.
Doli mengatakan imbauan terkait netralitas ASN pada zaman orde baru tertuang dalam banyak peraturan. Seperti Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur larangan ASN dan pejabat negeri di dalam partai politik. Ataupun ada surat edaran Presiden RI tentang larangan keanggotaan partai politik bagi pejabat dan pegawai negeri yang menjalankan kewajiban negara di luar jabatannya.
Belum lagi ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 yang mengatur segala pokok-pokok kepegawaian.
"Nah itu semua juga menjelaskan tentang bagaimana harusnya pegawai negeri sipil itu fokus terhadap fungsi-fungsi pelayanannya," kata Doli dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (7/10/2020).
Peraturan demi peraturan pun dibuat hingga pada era reformasi. Semisal adanya UU Nomor 49 Tahun 1999 yang mengatur soal pegawai negeri mesti netral dari pengaruh seluruh golongan dan partai.
Serupa dengan itu, terdapat UU Nomor 5 Tahun 2014 di mana netralitas menjadi salah satu dari 13 azas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.
"Jadi yang dimaksud azas netralitas itu adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujarnya.
Meski peraturannya sudah dibuat sedemikian rupa, faktanya belum bisa membuat ASN sadar akan pentingnya sebuah nilai netralitas. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak ASN yang melanggarnya terutama dalam pemilihan umum.
"Fakta-faktanya di lapangan kita melihat bahwa masih banyak keterlibatan keterlibatan PNS atau ASN yang selama ini terjadi," tuturnya.
Baca Juga: Banyak Melanggar di Pilkada, Maruf Amin Minta Warga Awasi ASN Tak Netral
Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 pada tanggal 25 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Bawaslu, disebutkan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu dari lima indikator dominan sub dimensi kerawanan Pemilu.
Menurut laporannya, dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu telah menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Sebanyak 600 di antaranya terkait dengan netralitas ASN.
Berangkat dari masalah tersebut, Doli menilai kehadiran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi penting. Pasalnya, salah satu tugas KASN ialah menjaga netralitas para ASN.
"Saya kira kehadiran KASN ini menjadi penting. Jadi bukan hanya bicara kewenangan atau tugas fungsi pokok KASN sehari-hari tetapi juga yang paling penting, yang paling utama adalah dalam dalam rangka menjaga netralitas ini kehadiran KASN itu menjadi strategis."
Berita Terkait
-
Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Komcad dalam Paradigma Baru SDM: dari Meja Kantor ke Garis Pertahanan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
-
Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa
-
Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi
-
Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun
-
JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka
-
Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan
-
Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz