Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan peraturan untuk menegakkan netralitas para aparatur sipil negara (ASN) sudah lama ada sejak era orde baru. Namun, pada kenyataannya pelanggaran netralitas ASN masih dilakukan hingga saat ini.
Doli mengatakan imbauan terkait netralitas ASN pada zaman orde baru tertuang dalam banyak peraturan. Seperti Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur larangan ASN dan pejabat negeri di dalam partai politik. Ataupun ada surat edaran Presiden RI tentang larangan keanggotaan partai politik bagi pejabat dan pegawai negeri yang menjalankan kewajiban negara di luar jabatannya.
Belum lagi ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 yang mengatur segala pokok-pokok kepegawaian.
"Nah itu semua juga menjelaskan tentang bagaimana harusnya pegawai negeri sipil itu fokus terhadap fungsi-fungsi pelayanannya," kata Doli dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (7/10/2020).
Peraturan demi peraturan pun dibuat hingga pada era reformasi. Semisal adanya UU Nomor 49 Tahun 1999 yang mengatur soal pegawai negeri mesti netral dari pengaruh seluruh golongan dan partai.
Serupa dengan itu, terdapat UU Nomor 5 Tahun 2014 di mana netralitas menjadi salah satu dari 13 azas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.
"Jadi yang dimaksud azas netralitas itu adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujarnya.
Meski peraturannya sudah dibuat sedemikian rupa, faktanya belum bisa membuat ASN sadar akan pentingnya sebuah nilai netralitas. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak ASN yang melanggarnya terutama dalam pemilihan umum.
"Fakta-faktanya di lapangan kita melihat bahwa masih banyak keterlibatan keterlibatan PNS atau ASN yang selama ini terjadi," tuturnya.
Baca Juga: Banyak Melanggar di Pilkada, Maruf Amin Minta Warga Awasi ASN Tak Netral
Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 pada tanggal 25 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Bawaslu, disebutkan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu dari lima indikator dominan sub dimensi kerawanan Pemilu.
Menurut laporannya, dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu telah menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Sebanyak 600 di antaranya terkait dengan netralitas ASN.
Berangkat dari masalah tersebut, Doli menilai kehadiran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi penting. Pasalnya, salah satu tugas KASN ialah menjaga netralitas para ASN.
"Saya kira kehadiran KASN ini menjadi penting. Jadi bukan hanya bicara kewenangan atau tugas fungsi pokok KASN sehari-hari tetapi juga yang paling penting, yang paling utama adalah dalam dalam rangka menjaga netralitas ini kehadiran KASN itu menjadi strategis."
Berita Terkait
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Anggaran Kaltim Disunat 75 Persen, Gubernur Malah Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR: Tidak Peka!
-
Bukan Cuma Partai di Senayan, Komisi II DPR Bakal Libatkan Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu
-
Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Ada Penyesuaian di Jam Istirahat
-
THR ASN Batal Cair Awal Ramadan 2026? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Ini
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Langsung Tangkap Kasi Intel Cukai
-
Demo di Mabes Polri, Mahasiswa UI Sindir Polisi Berpeci dan Berkerudung: Tak Bisa Pikat Hati Kami!