Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan DPR dan pemerintah yang mengesahkan Undang-undang Omnibus law - Cipta Kerja secara terburu-buru. DPR mengetok palu sebagai bentuk pengesahan UU sapu jagat tersebut pada Senin (5/10/2020) malam.
"Pertanyaan soal partisipasi itu makin besar karena DPR dan pemerintah ngotot tetap melakukan pembahasan pada saat negara ini menghadapi pandemi. Saat undang-undang ini disahkan, kasus infeksi sudah lebih dari 311.000 dan lebih dari 11.000 meninggal," kata Abdul Manan, Ketua Umum AJI Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).
Sikap ngotot pemerintah dan DPR tersebut menimbulkan pertanyaan terkait motif di balik pembuatan undang-undang tersebut. Pasalnya, tidak ada unsur transparansi dan terkesan pengabaian aspirasi kepentingan publik.
"Pemerintah Joko Widodo sendiri sejak awal memang menggadang-gadang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini untuk menggenjot investasi," ujarnya.
Menurut Manan, UU Ciptaker yang merevisi pasal dalam UU Ketenagakerjaan justru mengurangi kesejahteraan dan membuat posisi buruh lebih lemah. Hal tersebut dibuktikan dengan revisi sejumlah pasal tentang pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, ketentuan libur dan pekerja kontrak.
Kemudian omnibus law itu juga membolehkan pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan alasan efisiensi, perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan.
"Padahal putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 melarang PHK dengan alasan efisiensi," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam UU Omnibus Law Ciptaker tersebut juga mengatur ketentuan soal perjanjian kerja bersama. Padahal mendirikan serikat pekerja di media itu sangat besar tantangannya, sehingga sebagian besar media tidak memiliki serikat pekerja.
"Omnibus Law juga menghapus pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan, ini bisa menjadikan kesejahteraan jurnalis makin tidak menentu. Sebab peluang pengusaha memberikan upah layak semakin jauh karena tidak ada lagi ketentuan soal sanksi," tandasnya.
Baca Juga: Massa Aksi Dipukul dan Ditendang, Polisi Tak Perbolehkan Jurnalis Merekam
Berita Terkait
-
Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar