Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan DPR dan pemerintah yang mengesahkan Undang-undang Omnibus law - Cipta Kerja secara terburu-buru. DPR mengetok palu sebagai bentuk pengesahan UU sapu jagat tersebut pada Senin (5/10/2020) malam.
"Pertanyaan soal partisipasi itu makin besar karena DPR dan pemerintah ngotot tetap melakukan pembahasan pada saat negara ini menghadapi pandemi. Saat undang-undang ini disahkan, kasus infeksi sudah lebih dari 311.000 dan lebih dari 11.000 meninggal," kata Abdul Manan, Ketua Umum AJI Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).
Sikap ngotot pemerintah dan DPR tersebut menimbulkan pertanyaan terkait motif di balik pembuatan undang-undang tersebut. Pasalnya, tidak ada unsur transparansi dan terkesan pengabaian aspirasi kepentingan publik.
"Pemerintah Joko Widodo sendiri sejak awal memang menggadang-gadang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini untuk menggenjot investasi," ujarnya.
Menurut Manan, UU Ciptaker yang merevisi pasal dalam UU Ketenagakerjaan justru mengurangi kesejahteraan dan membuat posisi buruh lebih lemah. Hal tersebut dibuktikan dengan revisi sejumlah pasal tentang pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, ketentuan libur dan pekerja kontrak.
Kemudian omnibus law itu juga membolehkan pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan alasan efisiensi, perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan.
"Padahal putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 melarang PHK dengan alasan efisiensi," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam UU Omnibus Law Ciptaker tersebut juga mengatur ketentuan soal perjanjian kerja bersama. Padahal mendirikan serikat pekerja di media itu sangat besar tantangannya, sehingga sebagian besar media tidak memiliki serikat pekerja.
"Omnibus Law juga menghapus pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan, ini bisa menjadikan kesejahteraan jurnalis makin tidak menentu. Sebab peluang pengusaha memberikan upah layak semakin jauh karena tidak ada lagi ketentuan soal sanksi," tandasnya.
Baca Juga: Massa Aksi Dipukul dan Ditendang, Polisi Tak Perbolehkan Jurnalis Merekam
Berita Terkait
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra