Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan DPR dan pemerintah yang mengesahkan Undang-undang Omnibus law - Cipta Kerja secara terburu-buru. DPR mengetok palu sebagai bentuk pengesahan UU sapu jagat tersebut pada Senin (5/10/2020) malam.
"Pertanyaan soal partisipasi itu makin besar karena DPR dan pemerintah ngotot tetap melakukan pembahasan pada saat negara ini menghadapi pandemi. Saat undang-undang ini disahkan, kasus infeksi sudah lebih dari 311.000 dan lebih dari 11.000 meninggal," kata Abdul Manan, Ketua Umum AJI Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).
Sikap ngotot pemerintah dan DPR tersebut menimbulkan pertanyaan terkait motif di balik pembuatan undang-undang tersebut. Pasalnya, tidak ada unsur transparansi dan terkesan pengabaian aspirasi kepentingan publik.
"Pemerintah Joko Widodo sendiri sejak awal memang menggadang-gadang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini untuk menggenjot investasi," ujarnya.
Menurut Manan, UU Ciptaker yang merevisi pasal dalam UU Ketenagakerjaan justru mengurangi kesejahteraan dan membuat posisi buruh lebih lemah. Hal tersebut dibuktikan dengan revisi sejumlah pasal tentang pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, ketentuan libur dan pekerja kontrak.
Kemudian omnibus law itu juga membolehkan pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan alasan efisiensi, perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan.
"Padahal putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 melarang PHK dengan alasan efisiensi," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam UU Omnibus Law Ciptaker tersebut juga mengatur ketentuan soal perjanjian kerja bersama. Padahal mendirikan serikat pekerja di media itu sangat besar tantangannya, sehingga sebagian besar media tidak memiliki serikat pekerja.
"Omnibus Law juga menghapus pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan, ini bisa menjadikan kesejahteraan jurnalis makin tidak menentu. Sebab peluang pengusaha memberikan upah layak semakin jauh karena tidak ada lagi ketentuan soal sanksi," tandasnya.
Baca Juga: Massa Aksi Dipukul dan Ditendang, Polisi Tak Perbolehkan Jurnalis Merekam
Berita Terkait
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran