Suara.com - Pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ahli Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengkhawatirkan adanya kesempatan penyusupan pasal-pasal ketika UU Cipta Kerja itu diserahkan kepada pemerintah untuk proses final.
Zainal menjelaskan setelah RUU Ciptaker disahkan menjadi sebuah undang-undang, nantinya draft tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah untuk perbaikan pasal ataupun kesalahan pada penulisan kata serta huruf.
Pada kesempatan itu, ia mengetahui seringkali menjadi kesempatan untuk memasukkan pasal.
"Praktik yang terjadi biasanya kita sudah lihat dalam beberapa kesempatan itu terjadi penambahan-penambahan pasal," jelas Zainal dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (7/10/2020).
Ia mencontohkan ketika Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menemukan ada yang bertambah di dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kala itu Refly menemukan ada empat pasal baru yang diselundupkan masuk ke UU Pemilu.
"Dalam beberapa misalnya apa yang disampaikan Refly Harun dulu terhadap undang-undang Pemilu, yang itu dari 235 pasal itu berkembang menjadi 240 pasal. Tiba-tiba ada empat pasal yang masuk begitu saja," ujarnya.
Hal tersebut membuat Zainal menilai pentingnya sebuah draft akhir setelah RUU Ciptaker setelah disahkan.
Baca Juga: 9 Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Dinilai Rugikan Hak Pekerja
Justru poin itu yang dianggapnya hilang saat pembahasan RUU Ciptaker karena tidak semua anggota DPR RI memegang draft RUU Ciptaker.
"Padahal draft itu sebenarnya adalah harusnya milik semua anggota DPR, karena anggota DPR harusnya mengkritisi draft yang akan disetujui menjadi tahapan persetujuan dalam undang-undang," tuturnya.
Berita Terkait
-
Demo Ricuh Kemarin Beda dengan Aksi 28 Agustus, Dasco: Itu Aspirasi Buruh, Bukan Aksi Lanjutan...
-
PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis
-
Suara Kritis untuk Omnibus Law: Di Balik Janji Manis Ada Kemunduran Hijau
-
Ironi di Ruang Sidang MK: Warga Terdampak PSN Datang dari Jauh, Pemerintah Minta Tunda, DPR Absen
-
Anies Baswedan Kuliti Borok Hukum dan Demokrasi RI: Investor Ogah Masuk, Rakyat Takut Ngomong
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah