Untuk itu, penyesuaian pesangon menjadi 25 kali gaji justru disebutnya hal yang realistis agar tidak memberatkan perusahaan serta tidak mengecilkan pekerja.
"Ke depan perusahaan tidak bisa berkilah dengan berbagai alasan untuk tak membayar pesangon. Bahkan dalam UU Cipta Kerja juga terdapat aturan baru perlindungan sosial berupa jaminan kehilangan pekerjaan/JKP (Pasal 18). Keberadaan JKP tak menambah beban pekerja karena keberadaannya dimaksudkan sebagai up grading dan up skilling serta membuka akses informasi ketenagakerjaan bagi pekerja yang menghadapi PHK," tutur Bambang Soesatyo.
Informasi lain soal waktu kerja terlalu eksploitatif, tidak berperikemanusiaan serta menghilangkan hak cuti dikatakannya juga tidak benar sebab Pasal 77 Ayat 2 UU Cipta Kerja mengatur waktu kerja untuk lima hari kerja sebanyak delapan jam per hari, serta untuk enam hari kerja sebanyak tujuh jam per hari.
Bahkan UU Cipta Kerja memberikan kesempatan pelaku usaha digital untuk tumbuh dan berkembang dengan pengaturan di Pasal 77 ayat 3 yang mengatur ketentuan Pasal 77 Ayat 2 tentang waktu kerja tidak berlaku untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
"Mengingat tren pekerjaan di era Revolusi Industri 4.0 menuntut waktu kerja yang fleksibel sesuai kesepakatan pekerja dengan pemberi kerja, ketentuan ini justru membuat pekerja lebih nyaman menggunakan waktu kerjanya, tidak perlu seharian di kantor, melainkan bisa melakukan pekerjaan dari rumah dan dari tempat manapun," kata dia.
Berita Terkait
-
Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan
-
PSI Siap Kawal Jokowi Safari ke Penjuru Nusantara, Bestari Barus: Sudah Agenda Sejak Awal
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA
-
Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota
-
Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI
-
Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan
-
Detik-detik 9 WNI Ditodong Senjata Tentara Israel, Benjamin Netanyahu Buka Suara
-
Revisi UU HAM Bakal Siapkan Dana Abadi, Wamen HAM Tegaskan Bukan Alat Kontrol Organisasi Sipil
-
Istana Ungkap Alasan Prabowo Hadiri Paripurna DPR pada Hari Kebangkitan Nasional
-
Pejabat Israel Ungkap 9 WNI dan Aktivis Global Sumud Flotilla Dibawa ke Penjara Terapung
-
Prabowo Bakal Sampaikan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR Besok, Dasco: Mungkin Ini Baru Pertama Kali
-
Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla