Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar angkat bicara soal disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia memperingatkan imbas UU yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) itu dipikul oleh 260 juta lebih rakyat Indonesia.
Haris yang dihadapkan dengan Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas dalam acara Mata Najwa, Rabu (7/10/2020) mengelak jika DPR telah bertindak transparan hanya karena sidang ditayangkan di TV Parlemen.
"Ya itu indikator kesempitan berpikirnya dia aja. Kita kan bukan anggota parlemen, dan TV Parlemen itu bukan alat untuk menguji," kata Haris.
Ia menjelaskan bahwa yang harus dilakukan DPR ketika membahas dan mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah mengkaji pertimbangan dari akademisi dan pendapat masyarakat.
"Pertanyaan saya, naskah akademisnya mana? Konsultasi publiknya mana? Konsultasi tematik yang sektoral yang terkait profesi-profesi tertentu itu ke mana? Itu yang enggak ada," kritik Haris.
Eks Koordinator KontraS ini memperingatkan kepada Supratman bahwa kepentingan UU Cipta Kerja ini berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan anggota dewan.
"Kalau dia hanya bicara soal kepentingan parlemen, atau partainya dia, atau geng dia aja, ya silakan. Undang-undang ini enggak berlaku buat dirinya, Undang-undang ini berlaku buat 260 juta lebih orang yang ada di Indonesia," Haris menegaskan.
Menanggapi pernyataan Haris Azhar, Supratman memberikan pembelaannya. Ia memaparkan bahwa penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah dilakukan sesuai prosedur, termasuk soal keterbukaan pada publik.
"Dulu DPR itu selalu dikritik, selalu tertutup. Mbak Nana boleh Anda catat, Anda buka dokumentasi mulai dari parlemen ini berdiri. Ini pertama kalinya dalam sebuah rapat panja (panitia kerja) dari awal hingga akhir kami buka," Supratman menuturkan.
Baca Juga: 10 Organisasi Mahasiswa Anggota Cipayung Plus Makassar Turun Aksi Hari Ini
Pun dirinya mengklaim bahwa cara melibatkan publik melalui media juga sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Tugas kami menyampaikan medianya untuk publik bisa akses. Bukan saya menghubungi satu-dua orang untuk mengakses itu, kan itu enggak logis cara pikirnya," imbuh dia.
Supratman melanjutkan, DPR sudah melakukan konsultasi publik saat membahas UU Cipta Kerja melalui fraksi-fraksi yang ada di parlemen.
"Terkait konsultasi publik, Badan legislasi kami melakukan itu. Saya sebagai Ketua Panja meminta pada fraksi-fraksi untuk melakukan konsultasi publik, yang benar pasti kami masukkan," tukas Supratman.
Daftar Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan
Apa saja pasal kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja? Berikut daftar pasal kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja bab Ketenagakerjaan.
Tag
Berita Terkait
-
10 Organisasi Mahasiswa Anggota Cipayung Plus Makassar Turun Aksi Hari Ini
-
UU Cipta Kerja Sah, Bocah SD di Bantul Dirisak karena Ibunya Anggota Dewan
-
Kuasai UU Cipta Kerja dalam Sehari, Hotman Paris Diminta Bantu Buruh
-
Natalius Puji SBY dan AHY: Hari Ini Menolak Pengesahan UU Perbudakan Buruh
-
Duh! Berhasil Jebol Gerbang DPRD Jateng, Pendemo Ini Tercebur di Selokan
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami