Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar angkat bicara soal disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia memperingatkan imbas UU yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) itu dipikul oleh 260 juta lebih rakyat Indonesia.
Haris yang dihadapkan dengan Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas dalam acara Mata Najwa, Rabu (7/10/2020) mengelak jika DPR telah bertindak transparan hanya karena sidang ditayangkan di TV Parlemen.
"Ya itu indikator kesempitan berpikirnya dia aja. Kita kan bukan anggota parlemen, dan TV Parlemen itu bukan alat untuk menguji," kata Haris.
Ia menjelaskan bahwa yang harus dilakukan DPR ketika membahas dan mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah mengkaji pertimbangan dari akademisi dan pendapat masyarakat.
"Pertanyaan saya, naskah akademisnya mana? Konsultasi publiknya mana? Konsultasi tematik yang sektoral yang terkait profesi-profesi tertentu itu ke mana? Itu yang enggak ada," kritik Haris.
Eks Koordinator KontraS ini memperingatkan kepada Supratman bahwa kepentingan UU Cipta Kerja ini berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan anggota dewan.
"Kalau dia hanya bicara soal kepentingan parlemen, atau partainya dia, atau geng dia aja, ya silakan. Undang-undang ini enggak berlaku buat dirinya, Undang-undang ini berlaku buat 260 juta lebih orang yang ada di Indonesia," Haris menegaskan.
Menanggapi pernyataan Haris Azhar, Supratman memberikan pembelaannya. Ia memaparkan bahwa penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah dilakukan sesuai prosedur, termasuk soal keterbukaan pada publik.
"Dulu DPR itu selalu dikritik, selalu tertutup. Mbak Nana boleh Anda catat, Anda buka dokumentasi mulai dari parlemen ini berdiri. Ini pertama kalinya dalam sebuah rapat panja (panitia kerja) dari awal hingga akhir kami buka," Supratman menuturkan.
Baca Juga: 10 Organisasi Mahasiswa Anggota Cipayung Plus Makassar Turun Aksi Hari Ini
Pun dirinya mengklaim bahwa cara melibatkan publik melalui media juga sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Tugas kami menyampaikan medianya untuk publik bisa akses. Bukan saya menghubungi satu-dua orang untuk mengakses itu, kan itu enggak logis cara pikirnya," imbuh dia.
Supratman melanjutkan, DPR sudah melakukan konsultasi publik saat membahas UU Cipta Kerja melalui fraksi-fraksi yang ada di parlemen.
"Terkait konsultasi publik, Badan legislasi kami melakukan itu. Saya sebagai Ketua Panja meminta pada fraksi-fraksi untuk melakukan konsultasi publik, yang benar pasti kami masukkan," tukas Supratman.
Daftar Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan
Apa saja pasal kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja? Berikut daftar pasal kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja bab Ketenagakerjaan.
Tag
Berita Terkait
-
10 Organisasi Mahasiswa Anggota Cipayung Plus Makassar Turun Aksi Hari Ini
-
UU Cipta Kerja Sah, Bocah SD di Bantul Dirisak karena Ibunya Anggota Dewan
-
Kuasai UU Cipta Kerja dalam Sehari, Hotman Paris Diminta Bantu Buruh
-
Natalius Puji SBY dan AHY: Hari Ini Menolak Pengesahan UU Perbudakan Buruh
-
Duh! Berhasil Jebol Gerbang DPRD Jateng, Pendemo Ini Tercebur di Selokan
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana