Suara.com - Desakan agar Presiden Joko Widodo mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU menggema berbarengan dengan demonstrasi di berbagai tempat untuk menolak UU yang baru disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).
Tetapi menurut analis politik dan ekonomi Rustam Ibrahim kecil kemungkinan Jokowi menerbitkan Perppu jika mengingat kembali omnibus law merupakan salah satu program prioritas Jokowi ketika dilantik menjadi presiden periode kedua.
"Saya pikir, there is no way Presiden Jokowi akan membatalkan UU Cipta Kerja. Omnibus law adalah program utama Jokowi pada periode kedua pemerintahannya. Melanjutkan reformasi birokrasi dengan memangkas regulasi-regulasi yang menghambat investasi dan berkembangnya iklim usaha," kata Rustam.
Menurut Rustam akan menjadi sia-sia belaka semua proses penyusunan UU Cipta Kerja yang telah dilalui bila pada akhirnya Presiden Jokowi menerbitkan Perppu karena desakan publik.
Menurut Rustam jalur yang bisa ditempuh bagi kalangan yang kontra UU Cipta Kerja adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Untuk apa juga Presiden Jokowi minta menteri-menterinya menyusun suatu RUU lebih 1.000 halaman, hanya untuk dibatalkan karena tekanan mahasiswa dan kaum buruh? Tentu ada jalan yang bisa ditempuh membatalkan sebagian atau seluruhnya(?), yakni melalui Mahkamah Konstitusi," kata Rustam.
Rustam mengatakan sekali ada Perppu, tuntutan-tuntutan lain akan bermunculan.
"Masa karena pandemi corona Presiden diminta menunda agenda-agenda politiknya. Padahal ada pandemi corona, tapi kelompok-kelompok oposisi tidak menunda agenda-agenda politik mereka," Rustam menambahkan.
Menurut dia justru sekaranglah waktunya bagi Presiden Jokowi mem-push agenda-agenda legislasi karena dukungan DPR masih kuat. "Misalnya RUU PKS dan RUU BPIP," kata Rustam.
Baca Juga: Natalius Puji SBY dan AHY: Hari Ini Menolak Pengesahan UU Perbudakan Buruh
Desakan agar Jokowi menerbitkan Perppu, antara lain digulirkan oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu. Jokowi diminta mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil yang menolak UU Cipta Kerja.
"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Syaikhu.
Desakan Saikhu setelah melihat terjadi gelombang demonstrasi buruh dan masyarakat sipil dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Syaikhu unjuk rasa tersebut sangat bisa dipahami. Saikhu mengatakan kandungan UU Cipta Kerja, baik secara materil dan formil banyak cacat dan merugikan masyarakat.
"Aksi buruh dan koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita," kata Syaikhu.
UU Cipta Kerja, kata Syaikhu, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib buruh Indonesia dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor.
Berita Terkait
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Batalkan KUHAP lewat Perppu
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta