Suara.com - Omnibus Law Cipta Kerja disahkan, cuti haid, cuti hamil, dan cuti melahirkan dihapus atau tidak? Mari simak penjelasannya berikut.
Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan
UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sudah disahkan menciptakan polemik di tengah masyarakat. Demo masyarakat yang membela kepentingan buruh pun terjadi sepanjang hari, tanggal 7 Oktober 2019. Salah satu yang menjadi perhatian ialah terkait hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah pun menjawab persoalan tersebut. Disebutkan bahwa pemerintah jamin cuti haid dan hamil tidak dihilangkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat suara soal sejumlah tudingan miring terkait isi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang awal pekan ini baru saja disahkan oleh DPR RI.
Salah satu tudingan miring tersebut adalah soal pemberian cuti bagi para pekerja wanita yang sedang hamil.
Airlangga mengatakan dalam UU tersebut para pekerja wanita masih mendapatkan haknya untuk cuti hamil sesuai dengan peraturan yang selama ini berlaku.
"Pengusaha diwajibkan memberikan waktu cuti dan istirahat, wajib memberikan waktu ibadah. Demikian juga terkait cuti-cuti, baik itu melahirkan, menyusui, dan haid tetap sesuai undang-undang dan tidak dihapus," kata Airlangga dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).
Tak hanya itu soal adanya kabar berita yang menyebutkan bahwa pada hari Minggu para pekerja tetap masuk juga tidaklah benar.
Baca Juga: Airlangga: Demo Cipta Kerja Memperburuk Ekonomi dan Penyebaran Corona
"Kemudian terkait dengan waktu kerja, istirahat Minggu tetap seperti undang-undang lama," katanya.
Tak hanya itu Ketua Umum Partai Golkar ini juga bilang isu miring soal pekerja alih daya atau outsourcing tetap akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan di dalam UU tersebut.
"Lalu, untuk tenaga kerja asing yang diatur adalah mereka yang membutuhkan untuk perawatan, maintanence, maupun tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang melakukan atau datang sebagai pembeli," katanya.
Cuti Haid Tidak Ada di Omnibus Law, Ini Penjelasannya
Aturan mengenai cuti haid lenyap di Omnibus Law Cipta Kerja. Publik pun menafsirkan tidak ada hak cuti haid sebagaimana tercantum pada Undang-Undang (UU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menyadur dari HarianJogja.com -- jaringan Suara.com, Kamis (8/10/2020), pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan bahwa yang tidak ada di Omnibus Law Cipta Kerja bukan berarti dihapus.
Tag
Berita Terkait
-
Bentrok Dekat Istana, Pendemo Maju Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa
-
Massa Batam Geruduk Gedung DPRD, Buruh: Jangan Bodoh Seperti DPR RI!
-
Pendemo UU Ciptaker & Ketua DPRD Tangsel Bersitegang di Atas Mobil Komando
-
Bakar Semangat Pendemo, Nikita Mirzani Kenang Momen Soeharto Lengser
-
Jurnalis Tribun Jateng Laporkan Tindakan Represif Polisi ke AJI Semarang
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar