Suara.com - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon meminta maaf karena Omnibus Law Cipta Kerja akhirnya disahkan, termasuk disetujui oleh partainya di parlemen.
Fadli yang merupakan anggota DPR RI itu mengaku tidak bisa mencegah pengesahan UU Cipta Kerja yang mendulang lautan protes dari masyarakat.
RUU Cipta Kerja disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.
Fadli sendiri adalah anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra yang menyetujui UU Ciptaker Disahkan.
"Saya minta maaf tak bisa cegah Omnibus Law. Sebagai anggota DPR, saya termasuk yang tak dapat mencegah disahkannya UU ini. Saya bukan anggota Baleg," demikian kata Fadli melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Kamis (8/10/2020).
Lebih lanjut, Fadli Zon mengaku terkejut dengan majunya jadwal Sidang Paripurna yang semula dijadwalkan pada hari Kamis (8/10/2020) diubah menjadi hari Senin (5/10/2020).
"Saya juga terkejut dengan dimajukannya jadwal sidang paripurna hari Senin, 5 Oktober 2020 kemarin. Sebab diketahui, menurut jadwal sebelumnya, agenda tersebut seharusnya dihelat pada Kamis, 8 Oktober 2020," sambung dia.
Ia beralasan, majunya jadwal itu merupakan percepatan masa resesi sekaligus disesuaikan dengan konfigurasi politik yang ada.
Fadli mengaku pengesahan RUU Cipta Kerja tidak tepat dilakukan ditengah pandemi.
Baca Juga: Demo di Jalan Harmoni Dekat Istana Negara Memanas, Massa Lempar Batu
"Dalam situasi krisis kesehatan saat ini, seharusnya bisa penanganan pandemin bisa lebih, ketimbang RUU Cipta Kerja. Karenanya, pengesahan yang terjadi kemarin lusa dinilainya tidak tepat waktu," kata Fadli.
Mengaku tak diberi naskah saat RUU Ciptaker Disahkan
Fadli mengatakan anggota dewan sama sekali tidak menerima naskah UU Ciptaker saat masih bersifat rancangan.
Fadli mengungkapkan biasanya naskah setiap rancangan undang-undang itu akan dibagikan kepada seluruh anggota dewan sebelum akhirnya disahkan.
"Pada rapur (rapat paripurna) 5 Oktober 2020, sebagai anggota @DPR_RI saya tidak terima naskah RUU. Biasanya dibagikan dan dicerna dulu. Jadi tak tahu naskah apa yang disahkan," kata Fadli melalui akun Twitter-nya @fadlizon pada Kamis (8/10/2020).
"Sampai sekarang pun belum terima naskah UU itu," tambahnya.
Berita Terkait
-
Demo di Jalan Harmoni Dekat Istana Negara Memanas, Massa Lempar Batu
-
Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bengkalis Dihadang Pagar Kawat Berduri
-
Penolakan Omnibus Law di Kalbar Memanas, Tembok Gedung DPRD Penuh Coretan
-
Ribuan Mahasiswa Unhas Jalan Kaki Menuju DPRD Sulsel, Tolak UU Cipta Kerja
-
Barikade Polisi Jebol: Assalamualaikum Anak STM Datang Bawa Pasukan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK