Suara.com - Berbagai aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja berlangsung di sejumlah daerah pada Kamis (8/10/2020) berujung bentrok antara massa aksi dengan aparat kepolisian. Menyikapi hal itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta Polri untuk melindungi para demonstran yang memiliki hak untuk mengemukakan pendapat di muka umum.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, serta saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi memerlukan jaminan perlindungan hak memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusia. Dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," kata Taufan dalam keterangan pers secara daring, Kamis (8/10/2020).
Oleh karena itu, Komnas HAM meminta Polri agar menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap masyarakat tanpa diskriminasi, baik yang dilakukan langsung melalui unjuk rasa damai maupun melalui media cetak, karya seni, media elektronik, maupun media sosial (internet). Dalam melaksanakan pengamanan, sedianya Polri harus bisa bersikap secara proporsional, berimbang dan sesuai dengan keperluan serta dengan mendahulukan negosiasi dan dialog.
Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR untuk membuka dialog bersama masyarakat secara luas didasarkan prinsip transparansi dalam segala langkah terkait pembentukan RUU Cipta Kerja.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga meminta kepada peserta unjuk rasa untuk bisa lebih tertib dan menjauhi tindakan kekerasan.
"Melakukannya dengan simpatik, tertib dan damai, serta menjauhi tindakan kekerasan dan perusakan-perusakan. Mematuhi protokol kesehatan secara maksimal," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!
-
Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!
-
Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara
-
AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan
-
4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru
-
Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru
-
JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026