Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan untuk mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PBNU menilai banyak pasal di dalam UU Ciptaker yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat.
Setelah UU Ciptaker pada 5 Oktober 2020 disahkan DPR dengan dukungan partai pengusung pemerintahan Jokowi, PBNU langsung mengeluarkan pernyataan sikap.
Pernyataan tersebut diteken Ketua Umum Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal Helmy Faishal Zaini pada Kamis, 8 Oktober 2020.
"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," demikian dalam surat pernyataan yang diterima Suara.com, Jumat (9/10/2020).
"Dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," tambahnya.
Pada prinsipnya, PBNU menghargai atas tujuan dibuatnya UU Ciptaker yakni menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan serta menyalurkan bonus demografi. Sehingga nantinya bisa mendorong pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.
Akan tetapi, PBNU menyesalkan terhadap proses penyusuan UU Ciptaker yang terburu-buru dan tertutup. Padahal menurut PBNU, untuk mengatur bidang yang sangat luas apalagi mencakup 76 undang-undang itu dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian dan partisipasi luas para pemangku kepentingan.
"Nadhlatul Ulama menyesalkan proses legislasi UU Ciptaker yang terburu-buru, tertutup dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik," ujarnya.
Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Solo Berlangsung Adem, Ini Kuncinya
"Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktek kenegaraan yang buruk," tambahnya.
Selain soal proses penyusunannya, PBNU juga keberatan dengan subtansi dari UU Ciptaker itu sendiri. Salah satunya ialah terkait pengabaian hak-hak pekerja di samping ingin menarik investor.
Dalam Pasal 59 UU Ciptaker misalnya yang menyebutkan penghapusan jangka waktu paling lama tiga tahun bagi pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT). Menurut PBNU, hal tersebut dapat meningkatkan risiko pekerja menjadi pekerja tidak tetap sepanjang berlangsungnya industri.
"Pengurangan komponen hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian mungkin menyenangkan investor, tetapi merugikan jaminan hidup layak bagi kaum buruh dan pekerja."
Berita Terkait
-
Viral! Video Polisi Pukul Satpam Kampus Unisba Bandung
-
Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Solo Berlangsung Adem, Ini Kuncinya
-
Tolak UU Cipta Kerja, Aliansi Bantul Bergerak Aksi Damai di DPRD Bantul
-
6 Spanduk Unik Demo, Kancut Dinar Candy hingga Butuh Anya Geraldine
-
Viral! Lagi Aksi Demo, Pemuda Ini Dijemput Paksa Ibunya
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan