Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan untuk mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PBNU menilai banyak pasal di dalam UU Ciptaker yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat.
Setelah UU Ciptaker pada 5 Oktober 2020 disahkan DPR dengan dukungan partai pengusung pemerintahan Jokowi, PBNU langsung mengeluarkan pernyataan sikap.
Pernyataan tersebut diteken Ketua Umum Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal Helmy Faishal Zaini pada Kamis, 8 Oktober 2020.
"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," demikian dalam surat pernyataan yang diterima Suara.com, Jumat (9/10/2020).
"Dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," tambahnya.
Pada prinsipnya, PBNU menghargai atas tujuan dibuatnya UU Ciptaker yakni menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan serta menyalurkan bonus demografi. Sehingga nantinya bisa mendorong pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.
Akan tetapi, PBNU menyesalkan terhadap proses penyusuan UU Ciptaker yang terburu-buru dan tertutup. Padahal menurut PBNU, untuk mengatur bidang yang sangat luas apalagi mencakup 76 undang-undang itu dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian dan partisipasi luas para pemangku kepentingan.
"Nadhlatul Ulama menyesalkan proses legislasi UU Ciptaker yang terburu-buru, tertutup dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik," ujarnya.
Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Solo Berlangsung Adem, Ini Kuncinya
"Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktek kenegaraan yang buruk," tambahnya.
Selain soal proses penyusunannya, PBNU juga keberatan dengan subtansi dari UU Ciptaker itu sendiri. Salah satunya ialah terkait pengabaian hak-hak pekerja di samping ingin menarik investor.
Dalam Pasal 59 UU Ciptaker misalnya yang menyebutkan penghapusan jangka waktu paling lama tiga tahun bagi pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT). Menurut PBNU, hal tersebut dapat meningkatkan risiko pekerja menjadi pekerja tidak tetap sepanjang berlangsungnya industri.
"Pengurangan komponen hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian mungkin menyenangkan investor, tetapi merugikan jaminan hidup layak bagi kaum buruh dan pekerja."
Berita Terkait
-
Viral! Video Polisi Pukul Satpam Kampus Unisba Bandung
-
Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Solo Berlangsung Adem, Ini Kuncinya
-
Tolak UU Cipta Kerja, Aliansi Bantul Bergerak Aksi Damai di DPRD Bantul
-
6 Spanduk Unik Demo, Kancut Dinar Candy hingga Butuh Anya Geraldine
-
Viral! Lagi Aksi Demo, Pemuda Ini Dijemput Paksa Ibunya
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar