Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan untuk mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PBNU menilai banyak pasal di dalam UU Ciptaker yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat.
Setelah UU Ciptaker pada 5 Oktober 2020 disahkan DPR dengan dukungan partai pengusung pemerintahan Jokowi, PBNU langsung mengeluarkan pernyataan sikap.
Pernyataan tersebut diteken Ketua Umum Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal Helmy Faishal Zaini pada Kamis, 8 Oktober 2020.
"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," demikian dalam surat pernyataan yang diterima Suara.com, Jumat (9/10/2020).
"Dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," tambahnya.
Pada prinsipnya, PBNU menghargai atas tujuan dibuatnya UU Ciptaker yakni menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan serta menyalurkan bonus demografi. Sehingga nantinya bisa mendorong pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.
Akan tetapi, PBNU menyesalkan terhadap proses penyusuan UU Ciptaker yang terburu-buru dan tertutup. Padahal menurut PBNU, untuk mengatur bidang yang sangat luas apalagi mencakup 76 undang-undang itu dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian dan partisipasi luas para pemangku kepentingan.
"Nadhlatul Ulama menyesalkan proses legislasi UU Ciptaker yang terburu-buru, tertutup dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik," ujarnya.
Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Solo Berlangsung Adem, Ini Kuncinya
"Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktek kenegaraan yang buruk," tambahnya.
Selain soal proses penyusunannya, PBNU juga keberatan dengan subtansi dari UU Ciptaker itu sendiri. Salah satunya ialah terkait pengabaian hak-hak pekerja di samping ingin menarik investor.
Dalam Pasal 59 UU Ciptaker misalnya yang menyebutkan penghapusan jangka waktu paling lama tiga tahun bagi pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT). Menurut PBNU, hal tersebut dapat meningkatkan risiko pekerja menjadi pekerja tidak tetap sepanjang berlangsungnya industri.
"Pengurangan komponen hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian mungkin menyenangkan investor, tetapi merugikan jaminan hidup layak bagi kaum buruh dan pekerja."
Berita Terkait
-
Viral! Video Polisi Pukul Satpam Kampus Unisba Bandung
-
Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Solo Berlangsung Adem, Ini Kuncinya
-
Tolak UU Cipta Kerja, Aliansi Bantul Bergerak Aksi Damai di DPRD Bantul
-
6 Spanduk Unik Demo, Kancut Dinar Candy hingga Butuh Anya Geraldine
-
Viral! Lagi Aksi Demo, Pemuda Ini Dijemput Paksa Ibunya
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi