Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan untuk mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PBNU menilai banyak pasal di dalam UU Ciptaker yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat.
Setelah UU Ciptaker pada 5 Oktober 2020 disahkan DPR dengan dukungan partai pengusung pemerintahan Jokowi, PBNU langsung mengeluarkan pernyataan sikap.
Pernyataan tersebut diteken Ketua Umum Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal Helmy Faishal Zaini pada Kamis, 8 Oktober 2020.
"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," demikian dalam surat pernyataan yang diterima Suara.com, Jumat (9/10/2020).
"Dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," tambahnya.
Pada prinsipnya, PBNU menghargai atas tujuan dibuatnya UU Ciptaker yakni menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan serta menyalurkan bonus demografi. Sehingga nantinya bisa mendorong pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.
Akan tetapi, PBNU menyesalkan terhadap proses penyusuan UU Ciptaker yang terburu-buru dan tertutup. Padahal menurut PBNU, untuk mengatur bidang yang sangat luas apalagi mencakup 76 undang-undang itu dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian dan partisipasi luas para pemangku kepentingan.
"Nadhlatul Ulama menyesalkan proses legislasi UU Ciptaker yang terburu-buru, tertutup dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik," ujarnya.
Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Solo Berlangsung Adem, Ini Kuncinya
"Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktek kenegaraan yang buruk," tambahnya.
Selain soal proses penyusunannya, PBNU juga keberatan dengan subtansi dari UU Ciptaker itu sendiri. Salah satunya ialah terkait pengabaian hak-hak pekerja di samping ingin menarik investor.
Dalam Pasal 59 UU Ciptaker misalnya yang menyebutkan penghapusan jangka waktu paling lama tiga tahun bagi pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT). Menurut PBNU, hal tersebut dapat meningkatkan risiko pekerja menjadi pekerja tidak tetap sepanjang berlangsungnya industri.
"Pengurangan komponen hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian mungkin menyenangkan investor, tetapi merugikan jaminan hidup layak bagi kaum buruh dan pekerja."
Berita Terkait
-
Viral! Video Polisi Pukul Satpam Kampus Unisba Bandung
-
Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Solo Berlangsung Adem, Ini Kuncinya
-
Tolak UU Cipta Kerja, Aliansi Bantul Bergerak Aksi Damai di DPRD Bantul
-
6 Spanduk Unik Demo, Kancut Dinar Candy hingga Butuh Anya Geraldine
-
Viral! Lagi Aksi Demo, Pemuda Ini Dijemput Paksa Ibunya
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana