Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) mengidentifikasi sejumlah berita bohong atau hoaks yang bertebaran di sejumlah media sosial terkait Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah disahkan DPR dan Pemerintah.
Kominfo mencatat setidaknya ada sekitar 12 isu hoaks.
Berikut paparan dari Kominfo terkait hoaks dan fakta seputar Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima Suara.com, Sabtu (10/10/2020):
1. Cuti Haid, Hamil, dan Melahirkan
Hoaks: Penghapusan cuti haid, hamil, dan melahirkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Fakta: "Setelah ditelusuri, klaim bahwa Omnibus Law menghapus hak cuti haid, hamil dan melahirkan adalah tidak benar. Hal itu setelah mendapat keterangan Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto bahwa dipastikan cuti haid, hamil dan melahirkan dalam UU Cipta Kerja tidak dihapus. Ketentuan itu, masih sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan."
2. Pesangon
Hoaks: Penghapusan pesangon dalam UU Cipta Kerja yang tersebar di media sosial.
Fakta: "UU Omnibus Law tetap mengatur tentang pesangon. Hal itu dipastikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers melalui virtual pada 7 Oktober 2020. Saat itu, Ida mengatakan, UU Cipta Kerja juga mengatur jaminan kehilangan pekerjaan. Para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi serta penempatan kerja yang di-manage oleh pemerintah."
Baca Juga: Pesan Aa Gym soal Aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
3. Upah Buruh
Hoaks: Upah buruh dihitung per jam dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Fakta: "Informasi tersebut tidak benar alias hoaks, karena tidak ada pasal penyebutan upah dihitung per jam di Omnibus Law. Faktanya Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam peraturan pemerintah."
4. Bebas PHK Karyawan
Hoaks: Tersebar di media sosial Twitter, perusahaan dapat bebas mem-PHK karyawan dalam UU Cipta Kerja.
Fakta: "Setelah ditelusuri informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Faktanya, dari 14 alasan PHK dalam pasal 154a, tidak terdapat alasan bahwa protes yang dilakukan buruh menjadi alasan PHK. Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Keluarga Geram, Laporkan Akun yang Sebar Hoaks Cerai Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun