Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) mengidentifikasi sejumlah berita bohong atau hoaks yang bertebaran di sejumlah media sosial terkait Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah disahkan DPR dan Pemerintah.
Kominfo mencatat setidaknya ada sekitar 12 isu hoaks.
Berikut paparan dari Kominfo terkait hoaks dan fakta seputar Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima Suara.com, Sabtu (10/10/2020):
1. Cuti Haid, Hamil, dan Melahirkan
Hoaks: Penghapusan cuti haid, hamil, dan melahirkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Fakta: "Setelah ditelusuri, klaim bahwa Omnibus Law menghapus hak cuti haid, hamil dan melahirkan adalah tidak benar. Hal itu setelah mendapat keterangan Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto bahwa dipastikan cuti haid, hamil dan melahirkan dalam UU Cipta Kerja tidak dihapus. Ketentuan itu, masih sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan."
2. Pesangon
Hoaks: Penghapusan pesangon dalam UU Cipta Kerja yang tersebar di media sosial.
Fakta: "UU Omnibus Law tetap mengatur tentang pesangon. Hal itu dipastikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers melalui virtual pada 7 Oktober 2020. Saat itu, Ida mengatakan, UU Cipta Kerja juga mengatur jaminan kehilangan pekerjaan. Para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi serta penempatan kerja yang di-manage oleh pemerintah."
Baca Juga: Pesan Aa Gym soal Aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
3. Upah Buruh
Hoaks: Upah buruh dihitung per jam dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Fakta: "Informasi tersebut tidak benar alias hoaks, karena tidak ada pasal penyebutan upah dihitung per jam di Omnibus Law. Faktanya Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam peraturan pemerintah."
4. Bebas PHK Karyawan
Hoaks: Tersebar di media sosial Twitter, perusahaan dapat bebas mem-PHK karyawan dalam UU Cipta Kerja.
Fakta: "Setelah ditelusuri informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Faktanya, dari 14 alasan PHK dalam pasal 154a, tidak terdapat alasan bahwa protes yang dilakukan buruh menjadi alasan PHK. Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."
Berita Terkait
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks
-
Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026
-
Sebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya
-
Habiburokhman Pastikan Isu Surpres Ganti Kapolri Hoaks
-
Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek