Suara.com - Undang-Undang Cipta Kerja cacat secara prosedur dan catat secara materil (substansi), demikian ditegaskan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu.
Secara prosedur, menurut Saikhu, UU Cipta Kerja tidak transparan, tidak sesuai dengan tata cara atau asas dalam pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan yang baik sehingga cacat secara demokrasi.
Pembahasannya tergesa-gesa dan janggal juga menjadi catatan utama Saikhu. "Pengerjaan dikebut, sebuah RUU sudah disahkan di paripurna menjadi UU, tetapi naskah final UU belum bisa diakses publik. Pembahasan juga yidak memperhatikan dan tidak empati terhadap situasi krisis bangsa yang sedang dihadapi yakni krisis kesehatan dan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19," kata Syaikhu dalam pernyataan tertulis.
Secara subtansi, UU Cipta Kerja dinilai Saikhu juga memiliki beragam persoalan. Fraksi PKS dikatakan banyak menerima masukan dan sikap penolakan dari seluruh lapisan masyarakat baik dari organisasi masyarakat, seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Kongres Umat Islam ke VII, pakar serta aspirasi serikat pekerja dan konstituen.
Syaikhu menerangkan beberapa poin yang dinilai cacat substansi dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan sikap akhir Fraksi PKS DPR yang disampaikan dalam rapat paripurna, Senin, 5 Oktober 2020.
Pertama, memuat substansi liberalisasi sumber daya alam yang dapat mengancam kedaulatan negara melaui pemberian kemudahan kepada pihak swasta dan asing melalui pembentukkan bank tanah.
Kedua, memuat substansi pengaturan yang merugikan Pekerja/buruh Indonesia melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. Diantarannya pesangon yang memang tidak hilang, tapi dikurangi dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji.
Ketiga, memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Misalnya pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari daerah aliran sungai dihapus. Partisipasi masyarakat dalam proses analisa AMDAL dikurangi, pemerhati lingkungan tidak dilibatkan lagi;
Keempat, berpotensi membuka ruang untuk liberalisasi Pendidikan. Kewenangan pemerintah untuk mengatur semua bidang Pendidikan menjadi tidak terbatas;
Baca Juga: Denny Siregar Tawarkan Dua Jalan ke Ferdinand Hutahaean Usai Tinggalkan AHY
Kelima, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan supremasi hukum karena substansi pengawasannya menutup ruang pengawasan dan audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta memberikan imunitas bagi pengurus dan pejabat pengambil kebijakan;
"Terkait dengan kedaulatan pangan, impor komoditas pertanian, impor komoditas peternakan, impor komoditas Perkebunan termasuk pangan, pembukaan akses bagi kapal tangkap berbendera asing tidak sejalan dengan kepentingan nasional dalam rangka pelindungan dan pemajuan petani, nelayan serta kedaulatan pangan," kata Syaikhu.
UU Cipta Kerja, kata Saikhur, memberikan kewenangan yang sangat besar bagi pemerintah, namun tidak diimbangi dengan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap aspek penegakan hukumnya.
Penjelasan Jokowi soal disinformasi
UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober. Dijelaskan Presiden, UU ini memiliki tiga tujuan, yaitu menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Jokowi melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial. Oleh karena itu, Jumat (9/10/2020), di Istana Kepresiden Bogor, Presiden memberikan keterangan pers untuk meluruskan berbagai disinformasi yang beredar di masyarakat tersebut.
Berita Terkait
-
Legislator PKS Desak Imigrasi Tolak Visa Atlet Israel masuk Indonesia Ikut Kejuaraan Senam Dunia
-
Momen Prabowo Sebut Nama Anies di Munas PKS, Ungkit Skor 11 dari 100: Dia yang Bantu Gue Menang!
-
Bawa-bawa Ayat Allah, PKS Sebut Ekonomi Kerakyatan Prabowo Sejalan dengan Al-Qur'an
-
Curhat Presiden Prabowo di Depan Wartawan: Gaji Kalian Sedikit, yang Mungkin Kaya Bosnya kan?
-
Peta Politik Baru di Meja Bundar Munas PKS: Dasco, Utut hingga Cucun Duduk Satu Meja
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang
-
Viral Airlangga Hartarto Terekam Dorong Dedi Mulyadi, Biar Bisa Foto di Samping Jusuf Kalla