Suara.com - Mantan Ketua DPR dari Partai Demokrat Marzuki Alie meradang karena merasa nama baiknya dirugikan oleh informasi yang disebarkan salah satu akun media sosial Twitter yang menyebutnya membiayai demonstrasi mahasiswa untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Marzuki Alie meminta tim cyber Mabes Polri untuk menangkap pemilik akun yang dinilai telah memprovokasi masyarakat itu. "Yang terhormat CCIC Polri mohon ditangkap akun ini telah memprovokasi masyarakat," kata Marzuki Alie. Dia memberikan tautan salah satu akun Twitter.
Marzuki yang juga menjabat rektor Universitas Indo Global Mandiri menjelaskan perhatian kampus yang diberikan kepada mahasiswa UIGM yang hendak demonstrasi bertujuan supaya mereka taat hukum dan tidak mudah disetir pihak yang berkepentingan.
"Mahasiswa itu anak saya karena saya rektor, mereka mau unjuk rasa menyampaikan aspirasi. Sebagai rektor, saya punya tanggung jawab agar mereka itu taat hukum, taat prokes, dan tidak ditunggangi," kata Marzuki Alie.
Marzuki Alie kemudian menjelaskan duduk perkaranya. Penjelasan ini, kata dia, juga sudah disampaikan kepada jurnalis yang mewawancarainya pada Sabtu (10/10/2020).
Pesan Marzuki kepada mahasiswa ketika itu, yakni mempersilakan mereka untuk menyampaikan aspirasi, asalkan taat hukum, tidak anarki, dan taat protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kampus juga memberikan masker dan hand sanitizer kepada mahasiswa yang hendak demonstrasi.
"Kami siapkan uang makan, agar tidak ada yang nunggangi. Tapi mereka menolak tidak mau terima uang makan," kata Marzuki.
Itu sebabnya, dia mendesak polisi untuk menindak akun yang membuat narasi seakan-akan dia mendanai demonstrasi mahasiswa. "Ini harus ditindak."
Cikeas dituduh danai demonstrasi
Baca Juga: Isi Surat Ferdinand Tinggalkan Demokrat yang Diserahkan ke AHY Tembusan SBY
Usai menolak pengesahan UU Cipta Kerja, Partai Demokrat mendapat tuduhan tak main-main. Di antara informasi miring yang ditujukan kepada partai ini, Cikeas dituduh mendanai peristiwa 8 Oktober 2020 yang berakhir dengan perusakan fasilitas umum di sejumlah daerah.
"Pernyataan aksi dan gerakan besar penolakan UU Ciptaker 8 Oktober 2020 diinisiasi dan didanai oleh Partai Demokrat atau Cikeas adalah pernyataan fitnah dan hoax serta tidak berdasar. Pernyataan tersebut juga melecehkan kaum buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lain yang turun ke jalan, yang murni menyuarakan penolakan UU Ciptaker," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Ossy Dermawan dalam pernyataan tertulis.
Dalam pernyataan tertulis tertanggal 9 Oktober yang diterima Suara.com, Sabtu (10/10/2020), disebutkan pula nama salah satu akun media sosial yang disebut Ossy sebagai akun buzzer.
Partai Demokrat tidak akan tinggal diam. Mereka akan menempuh jalur hukum jika tuduhan tersebut terus dilancarkan.
Partai Demokrat merupakan salah satu partai di DPR yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang berlangsung Senin (5/10/2020) -- satu lagi partai yang menolak adalah PKS, sementara tujuh partai mendukung.
Penolakan Demokrat disampaikan dalam pandangan mini fraksi tanggal 3 Oktober 2020 dan pada waktu rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020.
Berita Terkait
-
Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok
-
Apa Itu Amandemen ke-25? Didorong untuk Lengserkan Trump Pasca Kekalahan AS dari Iran
-
Politisi Demokrat Dorong Pemakzulan Donald Trump dan Menteri Perang AS
-
Tak Sekadar Silaturahmi: AHY Sebut Pertemuan Prabowo Bareng Mantan Presiden Punya Misi Khusus
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang