Suara.com - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari mahasiswa hingga tenaga kerja di berbagai daerah berdemo menuntut agar UU Ciptaker dibatalkan atau dihapuskan karena dinilai telah merugikan banyak orang terutama para pekerja.
Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara. Ia mempersilahkan masyarakat yang menolak UU Ciptaker untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, elemen buruh sedang mempertimbangkan untuk menguji materi UU Ciptaker ke MK sebagai langkah litigasi menolak UU Ciptaker. Lalu, bagaimana syarat dan tata cara melakukan uji materi ke MK? Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Menafsirkan Aspek-aspek Kerugian atas UU Ciptaker
Aturan uji materi UU tertuang dalam Pasal 24 huruf C UUD 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa bagi pihak yang merasa dirugikan, bisa menguji dan menafsirkan apakah UU ini bertentangan dengan prinsip dan norma konstitusi dalam UUD 1945?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka harus diketahui aspek-aspek kerugian konstitusional yang diakibatkan oleh terbitnya UU Ciptaker. Kerugian konstitusional yang dimaksud bisa menyangkut sesuatu yang sifatnya langsung. Misalnya, adanya pasal atau ayat dalam UU tersebut yang secara langsung merugikan hak seseorang.
Kemudian, menafsirkan kerugian potensial akibat disahkannya UU tersebut. Dalam hal ini kerugian potensial artinya kerugian yang belum nyata atau tidak dirasakan secara langsung. Namun, ketika UU tersebut diundangkan maka akan menimbulkan kerugian pada masyarakat.
Ada dua prinsip saat melakukan uji materi UU ke MK:
Baca Juga: Sedang Diperbaiki, TransJakarta Pasang Spanduk: Halte Ini Milik Rakyat
- Bersifat formil yakni apakah UU tersebut acara pembuatannya secara hukum sudah sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945 yang berlaku? Dalam hal ini UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Bersifat materil yakni meminta MK untuk menguji apakah pasal-pasal dan ayat-ayat dalam UU tersebut melanggar aturan UUD 1945?
3. Judicial Review
Menurut Nurul Qamar dalam Jurnal Konstitusi Vol I Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi judicial review adalah suatu pranata hukum yang memberikan kewenangan pada badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang ditunjuk oleh konstitusi, dalam hal ini MA dan MK untuk meninjau atau menguji kembali dengan interpretasi hukum atau interpretasi konstitusi untuk memberikan penyelesaian yuridis.
Dalam hal ini, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh UU yang berlaku, yakni:
- Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
- Badan hukum publik atau privat, atau
- Lembaga negara
4. Prosedur Pengajuan Perkara untuk Judicial Review ke MK
Anda bisa mengajukan permohonan judicial review ke MK dengan langsung mendatangi ke gedung MK Jakarta atau secara online melalui situs https://www.mahkamahkonstitusi.go.id/.
Selanjutnya, permohonan judicial review harus ditulis dalam bahasa Indonesia yang baku, lalu ditandatangani oleh pemohon atau kuasa dan dibuat dalam 12 rangkap.
Permohonan judicial review yang diajukan harus memuat jenis perkara yang dimaksud serta bukti pendukung secara sistematis yakni:
- Identitas dan legal standing Posita
- Posita petitum
- Petitum
5. Prosedur Pendaftaran Judicial Review ke MK
Setelah melengkapi prosedur pengajuan perkara judicial review ke MK, langkah berikutnya ialah mengikuti alur prosedur pendaftaran sebagai berikut:
a. Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera
Belum lengkap, diberitahukan 7 (tujuh) hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi
b. Registrasi sesuai dengan perkara.
- 7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi untuk perkara.
- Setelah berkas permohonan Judicial Review masuk, maka dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu) akan ditetapkan jadwal sidang. Para pihak berperkara kemudian diberitahu/dipanggil, dan jadwal sidang perkara tersebut diumumkan kepada masyarakat.
Setelah itu, Anda juga harus mengetahui pemberian salinan permohonan saat memasukkan berkat permohonan judicial review ke MK yakni:
a. Pengujian Undang-Undang
- Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR
- Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung
b. Sengketa kewenangan lembaga negara
Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon
c. Pembubaran Partai Politik
- Salinan permohonan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan
d. Pendapat DPR
- Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Biayai Demo 8 Oktober, SBY Minta Airlangga, Luhut, dan BIN Sebut Saja
-
Mahasiswa Lempari Macan Lodaya Mapolrestabes Bandung dengan Telur
-
Pemerintah Akui Tak Mampu Buka Lapangan Kerja Tanpa Ada UU Cipta Kerja
-
Lima Gubernur Surati Presiden, Gubernur Kaltim Belum Bergeming
-
Syamsuar Surati Jokowi Tolak UU Cipta Kerja, Ini Isi Lengkapnya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus