Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Dalam aturan ini, Gubernur Anies Baswedan mengizinkan untuk bioskop kembali beroperasi. Namun ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar terhindar dari penularan Covid-19.
Salah satunya adalah mengurangi kapasitas penonton. Jumlah penonton yang diizinkan dalam satu studio bioskop hanya 25 persen dari kapasitasnya.
"Maksimal 25 persen kapasitas, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," ujar Anies dalam paparan tertulis tentang pengaturan PSBB transisi yang dikutip Senin (12/10/2020).
Selain itu, ada juga ketentuan lainnya seperti penonton tak boleh berpindah-pindah tempat duduk. Lalu alat makan juga harus disterilisasi terlebih dahulu.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan untuk bisa beroperasi, pemilik usaha bioskop harus mengajukan izin dulu kepada pihaknya.
Setelah itu akan dilakukan survei tempat untuk memastikan segala prosedur terpenuhi.
"Mengajukan permohonan proposal permohonan persetujuan teknis untuk buka usaha. Ditujukan ke dinas pariwisata dan ekonomi kreatif," jelasnya.
Selain melakukan survei, akan dilakukan juga simulasi saat menonton. Setelah semuanya terpenuhi baru pihaknya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perizinan membuka bioskop.
Baca Juga: Sudah Diizinkan, Bioskop XXI Tinggal Tunggu SK Disparekraf DKI untuk Dibuka
"Kalau Kesimpulannya sudah ok, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat kepala dinas parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sudah Diizinkan, Bioskop XXI Tinggal Tunggu SK Disparekraf DKI untuk Dibuka
-
PSBB Transisi, Anies Izinkan Acara Akad Nikah Terbatas 30 Undangan
-
Jakarta PSBB Transisi, Jam Operasional Mal di Bogor Kembali ke Semula
-
Anies Terapkan Lagi PSBB Transisi, Satgas Covid: Remnya Mungkin Dikendurkan
-
FPDIP: PSBB Transisi Tepat, Jaga Keseimbangan Ekonomi & Penanganan Covid-19
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Desak Akhiri Konflik Palestina-Israel: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian!
-
Prabowo Desak Dunia Akui Palestina: Janji Indonesia Siap Akui Israel
-
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Pilih Tak Hadir Saat Mediasi dengan Lisa Mariana di Bareskrim
-
Tak Hanya Obat Palsu, BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik dan Skincare Ilegal
-
Kepala BPOM Jawab Surat Terbuka Nikita Mirzani : Siap Jadi Saksi, Asal Diminta Hakim
-
Harta Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, KPK Ingatkan Pejabat Jujur LHKPN
-
"Negeri Ini Disandera!": Erros Djarot Bongkar Dominasi Ketua Umum Partai dan Oligarki di Indonesia
-
9 Bulan Berjalan, Kepala Badan Gizi Nasional Sebut Sudah 4700 Siswa Keracunan MBG
-
BPOM dan PSI Perangi Obat Palsu, Libatkan Marketplace hingga Interpol
-
Rezim Jokowi Rusak Peradaban? Erros Djarot Bongkar Borok Nepotisme dan Buzzer di Lingkar Kekuasaan