Suara.com - Pemerintah Bangladesh, Senin, menyetujui hukuman mati bagi pelaku pidana pemerkosaan setelah didesak oleh massa yang menggelar aksi protes karena banyak warga menjadi korban perkosaan berkelompok dan kekerasan seksual lainnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kejahatan seksual di Bangladesh meningkat. Sedikitnya, hampir 1.000 insiden kekerasan seksual dilaporkan ke aparat berwajib pada periode Januari sampai September 2020.
Menurut Ain-o-Salish Kendra, kelompok pembela hak asasi manusia di Bangladesh, seperlima dari keseluruhan laporan yang masuk merupakan kasus pemerkosaan berkelompok (gang rape).
Sejumlah pengamat mengatakan sanksi berat terhadap pelaku bukan solusi yang cukup untuk mengatasi masalah.
Otoritas setempat, menurut para pengamat, harus melihat kasus kekerasan seksual di Bangladesh sebagai problem sistemik, mengingat tidak banyak pelaku yang dapat diadili dan beberapa dari mereka mendapatkan hukuman ringan dari pengadilan.
Pemerintah Bangladesh, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sheikh Hasina, menyetujui usulan rakyat yang menginginkan hukuman mati sebagai sanksi terberat bagi pelaku pidana pemerkosaan, kata Menteri Hukum Anisul Huq.
"Undang-Undang (terkait itu, red) perlu segera direvisi ... (Kabinet) telah memutuskan sanksi itu akan ditetapkan sebagai undang-undang esok hari dengan persetujuan dari presiden, mengingat parlemen saat ini tidak menggelar sidang," kata dia.
Kemarahan massa salah satunya dipicu oleh sebuah video yang menunjukkan sekelompok pria menelanjangi dan menyerang seorang perempuan di Noakhali, distrik di selatan, selama hampir setengah jam.
Komisi HAM Nasional pun turun menyelidiki kasus tersebut dan menemukan fakta bahwa perempuan di video tersebut telah berulang kali diperkosa dan diancam dengan senjata oleh salah satu pelaku sejak satu tahun yang lalu.
Baca Juga: Bangladesh Pertimbangkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pemerkosaan
"Tidak ada ampunan bagi para pemerkosa," teriak para pengunjuk rasa yang berkumpul di ibu kota Bangladesh, Dhaka, dan di daerah-daerah lainnya.
Ratusan perempuan dan pelajar ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut. Banyak dari peserta aksi yang membawa poster bertuliskan: "Hentikan Budaya Pemerkosaan".
"Tiap hari, koran menerbitkan berita berisi berita soal kekerasan seksual yang mengorbankan para perempuan," kata seorang mahasiswa, Sahana Islam, yang ikut aksi protes.
"Saya takut saya yang akan jadi korban berikutnya. Saya ingin hukuman mati bagi para pemerkosa sehingga para pelaku yang masih berkeliaran tahu hukuman apa yang akan mereka terima jika mereka berani berbuat demikian," kata Islam.
Meskipun para korban telah melaporkan kasus pemerkosaan ke aparat berwajib, tidak banyak pelaku yang akhirnya diproses hukum oleh kepolisian. Jika ada, proses penyelidikan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk sampai ke pengadilan.
Bahkan, vonis yang diberikan hakim terhadap para pelaku sering kali sangat ringan.
Berita Terkait
-
Ayah di Anambas Dibebaskan, Polisi Tak Bisa Buktikan Dia Perkosa Anak
-
Komnas Perempuan Desak Pemerintah Hapus Hukuman Mati, Ini Alasannya
-
Bebas dari Penjara karena Covid-19, Sam Perkosa IRT dan Bunuh Anaknya
-
Detik - detik Ibu Diperkosa dan Anaknya Usia 9 Tahun Dibunuh saat Menolong
-
Anak Ini Dibunuh Karena Berusaha Selamatkan Ibunya Dari Pemerkosa
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji