Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan empat anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Medan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Satu dari empat orang tersangka tersebut merupakan Ketua KAMI Sumatera Utara, Khairi Amri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Salah satunya, yakni proposal deklarasi KAMI di Medan.
"Salah satu barang bukti proposal deklarasi KAMI di Medan," kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan lima anggota KAMI dari delapan orang yang ditangkap di Medan dan Jakarta. Mereka dituding telah menyebarkan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA dan melakukan penghasutan terkait demo menolak UU Cipta Kerja yang berunjung bentrok di sejumlah daerah.
"Penghasutan tentang apa? Ya tadi penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis," ujar Awi.
Adapun, empat dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di Medan. Mereka, yakni Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.
"Yang dari Medan sudah dilakukan penahanan semuanya," jelas Awi.
Sementara itu, Awi merincikan ada empat orang lainnya yang ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.
Menurut Awi, dari empat orang yang ditangkap di Jakarta tersebut hanya Kingkin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Ada Demo Tolak UU Ciptaker, Mal Jakarta Dijaga Panser Anoa TNI
"Semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri," katanya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Mereka diancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah